Novel Baswedan Pertanyakan Ustaz Maaher Sakit Kenapa Dipaksakan Ditahan, Apa Kata Polri?

Cuitan penyidik KPK Novel Baswedan mengenai meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi mengundang reaksi Mabes Polri. Apa kata Polri?

TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Jenazah Maheer At-Thuwailibi dimakamkan di pelataran Pondok Pesantren Daarul Qur'an, Cipondoh, Tangerang, sekira pukul 11.00 WIB, Selasa (9/2/2021). Cuitan penyidik KPK Novel Baswedan mengenai meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi mengundang reaksi Mabes Polri. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Cuitan penyidik KPK Novel Baswedan mengenai meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi mengundang reaksi Mabes Polri.

Novel Baswedan mempertanyakan penahanan yang dilakukan Polri terhadap Ustaz  Maaher padahal sedang sakit.

Novel meminta agar aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang notabene bukan extraordinary crime.

“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..” cuit Novel Baswedan melalui akun twitter @nazaqista, Selasa (9/2/2021).

Cuitan Novel Baswedan mengundang komentar netizen.

Tangkapan layar cuitan Penyidik KPK Novel Baswedan
Tangkapan layar cuitan Penyidik KPK Novel Baswedan (tangkapan layar twitter @nazaqista)

Atas kritikan tersebut, Mabes Polri memberikan penjelasan terkait meninggalnya Maaher AT-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan saat pertama kali ditahan Ustaz Maaher tidak dalam kondisi sakit.

Maaher mengalami sakit saat dalam proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

"Ketika ditahan kan dia ngga sakit. Awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit. Sakit itu pada proses penahanan. Dalam proses penahanan, menjalani penahanan, yang bersangkutan sakit seperti itu," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Rusdi menyampaikan Polri telah memberikan ruang kepada Maaher untuk dibantarkan keluar rutan Bareskrim Polri saat penyakitnya itu kambuh.

Dia sempat mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

"Ketika sakit itu pun sudah mendapat perawatan kesehatan di RS Polri sampai lebih kurang 7 hari dirawat di sana. Setelah sehat kembali lagi ke Bareskrim Polri," katanya.

Baca juga: Polri Tolak Beberkan Penyakit Yang Diderita Maaher At-Thuwailibi, Ini Alasannya

Setelah sehat dan kembali menjalani penahanan di Rutan Bareskrim, kata Rusdi, berkas perkara Maaher telah dilimpahkan tahap II kepada Kejaksaan RI.

Dengan kata lain, perizinan ataupun tanggung jawab tersangka telah berada di Kejaksaan RI.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved