Antisipasi Virus Corona di DKI

RW 02 Kelurahan Cipinang Melayu Prioritaskan Sanksi Sosial saat PPKM Mikro

RW 02, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar direncanakan jadi wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tampak permukiman warga RW 02 Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa (9/2/2021). RW 02, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar direncanakan jadi wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - RW 02, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar direncanakan jadi wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Meski untuk sekarang penerapan program yang diatur lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2021 masih menunggu teknis pelaksanaan dari pemerintah.

Ketua RW 02 Kelurahan Cipinang Melayu Marhasan mengatakan pihaknya berencana menguatkan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

"Rencananya tidak dengan sanksi berbayar, tapi sanksi kerja sosial, membersihkan jalan," kata Marhasan di Makasar, Jakarta Timur, Selasa (9/2/2021).

Alasannya selama penindakan razia masker di wilayah RW 02 banyak warga yang tak jera meski sehingga terjaring operasi lebih dari satu kali.

Pun denda yang diatur Pemprov DKI Jakarta terbilang besar, yakni Rp 250 ribu tapi banyak warga sudi membayar denda saat terjaring razia masker.

"Ketika KTP-nya ditahan di kantor Kelurahan banyak warga yang datang lalu membayar denda. Tapi besoknya terjaring lagi, jadi mereka seperti tidak keberatan," ujarnya.

Operasi Jayakarta Bermasker, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya Sidak ke Permukiman Warga

Soal Penanganan Banjir Kali Ciliwung, Gubernur DKI Anies Baswedan: Itu Nanti Bertahap

Marhasan menuturkan sanksi kerja sosial dianggap lebih efektif karena menimbulkan efek malu saat pelanggar menyapu jalan dilihat warga lainnya.

Hanya saja teknis pelaksanaan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan masih perlu dibahas lebih lanjut dengan pihak Kelurahan Cipinang Melayu.

Alasannya pengawasan dan penindakan protokol kesehatan tidak hanya melibatkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RW 02, tapi juga aparat pemerintah.

Dalam hal ini personel Satpol PP, TNI-Polri sehingga perlu pembicaraan lebih lanjut antara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RW 02 dengan pemerintah.

"Anggota Gugus Tugas RW 02 terdiri 3 orang pengurus RW, 11 pengurus RT, dan PKK 1 orang. Tapi dalam operasionalnya lebih dari 15, staf RT, Kader Dasawisma, PKK, Posyandu terlibat semua," tuturnya.

Anies: Warga Cipinang Melayu Bisa Merasakan Musim Hujan Tanpa Kebanjiran

Pangdam Jaya, Kapolda, dan Anies Semangati Warga yang Isolasi Mandiri: Dulu Saya Juga Pernah!

RW 02 Kelurahan Cipinang Melayu dicanangkan menerapkan PPKM Mikro karena hingga kini jumlah kasus aktif Covid-19 tercatat 24.

Intruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2021 mengatur bahwa PPKM Mikro membagi empat zona pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Zona merah yakni jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka dilakukan skenario:

1. menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;

2. melakukan isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan ketat;

3. menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;

4. melarang kerumuman lebih dari 3 (tiga) orang;

5. membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB

6. meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan,

Mekanisme ini termaktub dalam bagian kedua Intruksi Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2021, sementara di bagian ketiga diatur unsur yang terlibat, isinya:

Operasi Jayakarta Bermasker, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya Sidak ke Permukiman Warga

Soal Penanganan Banjir Kali Ciliwung, Gubernur DKI Anies Baswedan: Itu Nanti Bertahap

Anies: Warga Cipinang Melayu Bisa Merasakan Musim Hujan Tanpa Kebanjiran

PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Perlindungan Masyarakat Desa/Lurah, Satuan Pembina Desa (Babinsa), (Satlinmas), Bintara.

Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi PamongPraja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved