Sulit Dapat Harga Pas, 1 Koin Dirham Seharga Rp 73 Ribu Hanya Dapat Telur Hampir 2 Kg
1 koin dirham tersebut jika dirupiahkan hampir sama dengan Rp 73 ribu. Padahal harga 1 Kg telur di Depok adalah Rp 26 ribu.
Penelusuran Aiman di lapangan kemudian menemukan bahwa transaksi menggunakan koin dinar dan dirham Zaim Saidi berpeluang melambungkan harga komoditas.
Harga komoditas akhirnya terpaksa menyesuaikan nilai dirham yang kerap dipakai dalam bertransaksi dan tak jarang dibulatkan secara serampangan agar mendekati nominalnya.
"Pecahannya (dirham) cuma dua. Harganya (barang) itu setengah atau satu (dirham)," ujar Sari, salah satu pedagang, ketika diwawancarai Aiman.
Sari menambahkan, apabila belanja tak sampai satu dirham, maka kembalian yang paling memungkinkan adalah bernominal setengah dirham saja.
Sebab, memang hanya dua pecahan dirham itu yang tersedia.
Nisa, salah satu pedagang sembako yang pernah menerima transaksi dengan koin dirham, mengakuinya.
"Tidak ada sisa (kembalian), kami dikasihnya koin itu mesti dihabiskan," ujar Nisa kepada Aiman.
Nisa menyebutkan, satu koin dirham yang setara Rp 73.500 pernah ditukar dengan satu plastik telur ayam yang beratnya tak sampai dua kilogram.
Padahal, harga pasaran telur ayam di Depok tak lebih dari Rp 26.000 per kilogram dalam situasi normal.
Polri diminta berhati-hati
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud meminta kepolisian berhati-hati menangani kasus jaringan pasar muamalah Zaim Saidi.
Menurut dia, harus ada batas jelas bahwa masalah yang membelit Zaim ialah soal menciptakan alat tukar baru di luar rupiah, bukan soal pasar muamalahnya.
"Maksud saya begini. Jangan, ini persoalan hukumnya adalah persoalan mencetak uang dan menggunakan uang itu untuk transaksi, kemudian dicampur aduk dengan persoalan muamalah yang syariah ini," ungkap Marsudi kepada Aiman.
Marsudi tak membantah anggapan bahwa tidak dibenarkan seseorang menciptakan alat tukar dan menggunakannya untuk transaksi, ketika negara memiliki mata uang resmi dan bank sentral.
"Aturannya sudah jelas di sini, yang dikontrol oleh central bank, BI, itu aturannya individu-individu atau siapa saja tidak boleh mencetak uang," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-dinar-dan-dirham.jpg)