Bantuan Hukum ke Rakyat Kecil Jadi Salah Satu Program Prioritas Peradi Kepimimpinan Otto Hasibuan
memperkuat bantuan hukum pro bono dengan memberikan bantuan hukum secara gratis bagi rakyat miskin yang membutuhkan askes hukum
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Masa Jabatan 2020 – 2025 dilaksanakan hari senin tanggal 8 Februari 2021. Selain pelantikan Pengurus DPN juga dilakukan pelantikan Dewan Pembina, Dewan Pakar, Dewan Penasehat dan Pusat Bantuan Hukum Peradi.
Dalam kesempatan pelantikan, saat ditemui Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi, Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan bahwa PBH Peradi akan berupaya untuk mewujudkan salah satu program kerja prioritas yang diharapkan Ketua Umum Peradi Prof. Dr. Otto Hasibuan dapat dijalankan pada tahun 2021 yaitu memperkuat bantuan hukum pro bono dengan memberikan bantuan hukum secara gratis bagi rakyat miskin yang membutuhkan askes hukum.
"Program bantuan hukum secara pro bono bagi masyarakat melalui PBH Peradi harus terus meningkat dan lebih baik, bahkan beliau menyampaikan ini program kerja yang harus digalakkan, sehingga ini menjadi tantangan bagi kami Pengurus PBH Peradi Pusat untuk dapat mewujudkannya," ujar Asido dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
"Prof Otto Hasibuan berharap agar masyarakat di seluruh pelosok tanah air bila membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi PBH Peradi di daerah masing-masing, dimana kualitas Advokat yang memberikan bantuan hukum pro bono tetap menjadi kunci utama," tambah Asido.
Asido menyampaikan, konsistensi Prof Otto Hasibuan yang menjadikan bantuan hukum pro bono sebagai salah satu prioritas program kerjanya membuktikan bahwa Peradi dibawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan merupakan satu-satunya organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang – Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengenai Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu
Menurut Asido hal ini dibuktikan berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Undang – Undang Advokat dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 tertanggal 30 Desember 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma maka pada pasal 15 ayat (2) Organisasi Advokat membentuk unit kerja yang diatur dengan peraturan Organisasi Advokat dimana berdasarkan Pasal 18 maka Unit Kerja tersebut harus sudah ditetapkan dalam waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah diundangkan.
"Organisasi Advokat Peradi dibawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan merupakan satu-satunya organisasi Advokat yang menjalankan ketentuan Undang-Undang Advokat dan peraturan pemerintah dimana unit kerja yang secara khusus mengelola pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma oleh Advokat telah dibentuk sebelum waktu 6 (enam) bulan yaitu pada tanggal 11 Mei 2009 dengan nama Pusat Bantuan Hukum Peradi sehingga jauh sebelum lahirnya Surat Ketua MA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal tanggal 25 September 2015 yang menyebabkan bermunculannya organisasi-organisasi Advokat, sehingga SKMA tersebut jelas telah mengabaikan Undang-Undang Advokat dan Peraturan Pemerintah," ujar Asido.
• Janji Sandiaga Uno Sejak Wagub Hingga Menteri Tak Berubah, Sumbang Seluruh Gaji ke Badan Amil Zakat
• Jokowi: Pemerintah Sediakan 5 Ribu Vaksin untuk Awak Media
• Prabowo Subianto Ingin Partai Gerindra Berkuasa Dengan Mutlak di Indonesia
Saat ini PBH Peradi telah memiliki cabang sebanyak 112 tersebar di seluruh daerah di Indonesia, dan sejak dibentuk pada tahun 2009 sampai saat ini telah terus menerus memberikan bantuan hukum pro bono kepada masyarakat miskin diseluruh Indonesia.
Pengurus PBH Peradi Pusat periode 2020 – 2023 berkomitmen untuk berupaya secara maksimal dapat meningkatkan pelayanan access to justice bagi masyarakat miskin dengan memperkuat PBH Cabang di seluruh Indonesia sebagai ujung tombak dari pemberian bantuan hukum pro bono.
"Kami di Pusat akan menyesuaikan regulasi, memberikan supervisi, melakukan monitoring dan berupaya membantu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh PBH Cabang di seluruh Indonesia khususnya terkait akreditasi agar PBH Cabang dapat bekerja secara maksimal. Kami juga akan mengupayakan adanya kerjasama dengan instansi penegak hukum dan instansi terkait lainnya agar program kerja prioritas yang diharapkan Prof Otto Hasibuan dapat diwujudkan sehingga dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat miskin pencari keadilan," papar Asido.
Adapun susunan Pengurus Pusat Bantuan Hukum Peradi yang dilantik adalah Suhendra Asido Hutabarat sebagai Ketua, Susy Tan dan YS Parsiholan Marpaung sebagai Wakil Ketua, Alex Argo Hernowo sebagai Sekretaris, Riza Afrisal Hasby sebagai wakil sekretaris, Charles Saragih sebagai wakil sekretaris 2, Andris Basril sebagai Bendahara, Wilman Malau sebagai Wakil Bendahara, Guntur Pardamaian sebagai Koordinator Bidang Pengelolaan Pro bono dan Hotlan Pasaribu sebagai anggota, Agus Setiawan sebagai Koordinator Bidang Organisasi dan Pengembangan dan Arie Achmad sebagai anggota, Bangsawan sebagai Koordinator Bidang Advokasi & Riset dan Roland Hutabarat sebagai anggota serta Albiker Siagian sebagai Koordinator Bidang Kemitraan & kampanye dan Wahyu Nandang Hermawan sebagai anggota.
Sedangkan Susunan Dewan Penasehat PBH PERADI, sebagai Ketua adalah Ketua Umum Otto Hasibuan, Ketua Harian R.Dwiyanto Prihartono sebagai Sekretaris dan Sekretaris Jenderal Hermansyah Dulaimi, Bendahara Umum Nyana Wangsa dan Rivai Kusumanegara yang pernah menjabat Ketua PBH Peradi Pusat periode 2014 – 2017 juga masuk menjadi anggota Dewan Penasihat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ketua-pusat-bantuan-hukum-peradi-suhendra-asido-hutabarat.jpg)