Suami Istri Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Pasang Tarif Rp 5 Juta untuk Sekali Praktik

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka ST dan ER mematok harga jutaan Rupiah untuk sekali aborsi.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka dalam kasus aborsi ilegal di kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dua tersangka di antaranya adalah pasangan suami istri, yaitu ST dan ER. Satu tersangka lainnya adalah RS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka ST dan ER mematok harga jutaan Rupiah untuk sekali aborsi.

"Tarifnya yang dia terima Rp 5 juta rupiah," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).

Namun, dalam melancarkan aksinya, tersangka juga memanfaatkan peran calo.

Bahkan, Yusri mengungkapkan calo tersebut mendapat keuntungan lebih besar dibandingkan ST dan ER.

"Ada pembagiannya. Rp 5 juta si korban membayar. Rp 3 juta untuk calo dan Rp 2 juta untuk yang melakukan tindakan," ujar dia.

Yusri menjelaskan, praktik aborsi ilegal yang dilakukan para tersangka tidak dilakukan di sebuah klinik, melainkan di kediaman ST dan ER.

"Kalau ini dia bentuk rumah pribadi, dan tidak ada sama sekali plang untuk melakukan praktik klinik," ujar dia.

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. 

ST bertugas untuk mempromosikan, ER berperan sebagai eksekutor, sedangkan RS adalah orang yang melakukan aborsi.

Kepada polisi, ST dan ER mengaku sudah lima kali melakukan praktik aborsi ilegal di kediamannya. Namun, polisi akan terus mendalami kasus ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu kantong plastik berisi jasad janin hasil aborsi, satu set alat vakum, tujuh botol air infus dan selang, serta, satu kotak obat perangsang aborsi.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penampakan Tenda Glamping untuk Karantina Pasien Covid-19 di Tangerang Selatan

Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pasangan Suami Istri Ditangkap

Viral Video Polisi Batal Menilang, Dapat Atensi Dirlantas Polda hingga Disoroti Anggota DPR

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved