Suami Istri Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Ternyata Bukan Dokter, Ini Rekam Jejaknya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pasangan suami istri tersangka kasus aborsi ilegal, ST dan ER, bukan berprofesi dokter

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). Suami Istri Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Ternyata Bukan Dokter 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pasangan suami istri tersangka kasus aborsi ilegal, ST dan ER, bukan berprofesi sebagai dokter.

Tersangka hanya belajar melakukan aborsi dari tempat dia bekerja sebelumnya.

"ER ini sebagai pelaku yang melakukan tindakan aborsi. Dia tidak memiliki kompetensi sebagai tenaga kesehatan, apalagi jadi dokter," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan, ER ternyata pernah bekerja di klinik aborsi di kawasan Tanjung Priok pada tahun 2000.

Di tempat itu, ER bekerja selama empat tahun di bagian pembersihan jasad janin yang telah diaborsi.

"Dari situ lah dia belajar untuk melakukan tindakan aborsi," ungkap Yusri.

Namun demikian, lanjut Yusri, ER hanya menerima permintaan aborsi dengan usia janin di bawah dua bulan atau sekitar delapan minggu.

"Karena bagi dia usia (janin) di bawah delapan minggu itu mudah untuk dihilangkan atau dibuang buktinya karena bentuknya masih berupa gumpalan darah," ujar dia.

Selain pasangan suami istri ST dan ER, polisi juga menangkap RS yang merupakan pasien aborsi ilegal.

Yusri mengatakan, tersangka ST dan ER mematok harga jutaan Rupiah untuk sekali melakukan praktik aborsi.

"Tarifnya yang dia terima Rp 5 juta rupiah," kata Yusri.

Pemkot Jakarta Pusat Pergoki Perusahaan Swasta yang Tak Punya Sumur Resapan

Suami Istri Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Pasang Tarif Rp 5 Juta untuk Sekali Praktik

Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pasangan Suami Istri Ditangkap

Namun, dalam melancarkan aksinya, tersangka juga memanfaatkan peran calo.

Bahkan, Yusri mengungkapkan calo tersebut mendapat keuntungan lebih besar dibandingkan ST dan ER.

"Ada pembagiannya. Rp 5 juta si korban membayar. Rp 3 juta untuk calo dan Rp 2 juta untuk yang melakukan tindakan," ujar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved