Antisipasi Virus Corona di Tangerang
Pemkot Tangerang Belum Terima Laporan Terkait Limbah Medis dari Hotel Dibuang ke Bogor
Pemerintah Kota Tangerang belum menerima laporan terbaru dari Pakons Prime Hotel yang terindikasi membuang limbah medis alias limbah B3 ke
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang belum menerima laporan terbaru dari Pakons Prime Hotel yang terindikasi membuang limbah medis alias limbah B3 ke lahan kosong di Kabupaten Bogor.
Pakons Prime Hotel sejak beberapa bulan lalu dijadikan sebagai fasilitas isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala alias OTG.
Diberitakan pada awal Februari 2021, hotel yang sejajar dengan Polres Metro Tangerang Kota tersebut terciduk membuang limbah B3 ke perkarangan kosong di bilangan Kabupaten Bogor menggunakan jasa laundry.
Limbah B3 tersebut berisi puluhan APD, masker, sarung tangan yang diduga kuat bekas merawat pasien Covid-19 di Pakons Prime Hotel.
Pihak kepolisian setempat pun sudah bersuara akan memeriksa pihak hotel dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang.
Namun, sudah berjalan dua pekan, Pemerintah Kota Tangerang belum mendapatkan laporan terbaru dari polisi mau pun dari Pakons Prime Hotel.
"Kita masih minta klarifikasi dari hotel (Pakons Prime Hotel) tapi saya belum terima laporannya ya. Sama kan kita belum terima juga penyelidikan dari polisi," jelas Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Kota Tangerang, Dadang kepada TribunJakarta.com, Kamis (11/2/2021).
Terakhir timnya memeriksa dan menerima laporan dari Pakons Prime Hotel pada tanggal 4 Februari 2021 sehari setelah penemuan limbah B3 di Kabupaten Bogor.
Dari laporan itu, lanjut Dadang, Pakons Prime Hotel telah memenuhi syarat pengolahan dan pembuangan limbah medis atau B3.
Sebab, dari pemberitaan yang terlanjur viral itu, belasan kantong berisi limbah medis itu diangkut oleh jasa laundry dan di dalamnya berisi tulisan Pakons Prime Hotel.
"Kalau untuk pengelolaan limbah B3 dia berkontrak harusnya dengan pengangkut limbah B3 yang berizin dikeluarkan dari Kemenhub bukan pemkot lagi. Nah, sumbernya (Pakons Prime Hotel) harus punya izin tempat penyimpanan sementara B3 dan mereka mengantongi izinnya," jelas Dadang.
"Kan dia enggak bisa mengolah sendiri limbahnya dan harus kirim ke pengelola limbah B3 yang berizin yang dikeluarkan Kemenhub, bukan kewenangan pemkot," sambungnya lagi.
Dadang pun menyalahkan kalau ternyata benar Pakons Prime Hotel menggunakan jasa Laundry untuk mengelola limbah medis.
Apa lagi limbah tersebut digunakan sebelumnya untuk merawat pasien OTG Covid-19.
"Kalau dia mengeluarkan dan mengirimlam limbah B3 ke laundry ya salah. Tidak sesuai tupoksi pemkot. Karena dia (Pakons Prime Hotel) harusnya mengirimkannya ke pengolah yang berizin. Ini yang belum tahu bener apa enggak, makanya ini yang lagi tim LH verifikasi," papar Danang.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Parung Panjang dan Cigudeg Bogor mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya limbah B3 pada 3 Februari 2021.
Dari penemuan tersebut, ada 120 kantong limbah medis Covid-19 yang ditemukan.
Setelah diselidiki, limbah medis itu berasal dari sebuah hotel isolasi yang berada di Kota Tangerang, Pakons Prime Hotel.
• Ada Praktik Aborsi di Apartemen Bassura City, Sebulan Bisa 10 Janin Digugurkan
• Libur Imlek, ASN di Kota Depok Dilarang Bepergian ke Luar Kota : Sanksi dan Hukuman Menanti
• One Piece Chapter 1004: Nami Keluarkan Jurus Pamungkas Hadapi Ulti, Simak Jadwal dan Spoilernya
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi akhirnya menangkap dua orang pelaku yang membuang limbah berbahaya itu dengan mencampur limbah medis B3 Covid-19 dengan sampah infeksius.
Pelaku pun dijerat pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau dendan maksimal Rp 2 miliar.
Hingga berita ini dilayangkan, TribunJakarta.com sudah berkali-kali menghubungi Pakons Prime Hotel namun belum mendapatkan respon dan pernyataan resminya.