Praktik Pemalsuan Buku KIR di Jakarta Utara Terungkap, Ini Peran Keenam Pelaku
6 sindikat pemalsu buku uji kendaraan bermotor atau buku KIR yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Sindikat pemalsu buku uji kendaraan bermotor atau buku KIR yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara bekerja secara terstruktur dalam 11 bulan belakangan.
Sindikat ini beranggotakan enam orang yang masing-masing berinisial MU, H, M, Y, I, dan Z.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, MU dan H berperan membawa buku kir kepada pemesan yang berasal dari kalangan sopir truk barang.
"Kemudian M beserta H juga berperan mencetak buku kir palsu," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/2/2021).
Selanjutnya, pelaku Y dan I berperan menyiapkan bahan.
Keduanya ditugaskan pergi ke percetakan, misalnya untuk membuat stempel bergambar logo instansi tertentu.
"Ada pula pelaku Z berperan sebagai pengantar bahan-bahan buku dan sebagainya atau sebagai kurir," ucap Guruh.
Penangkapan sindikat ini berawal dari adanya laporan soal peredaran buku KIR palsu.
Berbekal laporan yang ada, polisi langsung melakukan pengembangan dan mendapati markas sindikat ini di wilayah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Di sana lah polisi mendapatkan adanya praktik pemalsuan buku KIR beserta sejumlah barang bukti.
"Setelah kita kembangkan, akhirnya semua bisa kita ungkap. Ini merupakan satu kelompok atau jaringan pemalsu di wilayah Jakarta Utara ini," kata Guruh.
• Sebelum Tusuk Gumilar, Rachmat Sempat Ancam Pegawai: Hari Ini Boleh Selamat, Lain Hari Tidak
• Awas! Ini 5 Faktor Pemicu Serangan Jantung yang Jarang Disadari, Milenial Wajib Tahu
• Subhanallah, Masjid Apung Hanyut di Pantai Selatan Jawa Tetapi Kondisinya Masih Utuh
Para pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti, di antaranya lebih dari 100 buku KIR palsu siap edar, stempel buatan yang menampilkan tanda instansi tertentu, hingga seperangkat komputer yang dipakai untum memalsukan dokumen.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.