Langkah Polri dan Respon Novel Baswedan Dipolisikan Soal Cuitan Ustaz Maaher Sakit Tapi Ditahan

Polri akan menindaklanjuti laporan PPMK terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan terkait meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Novel Baswedan saat ditemui di rumahnya di Kelapa Gading Jakarta Utara usai rekonstruksi kasus penyiraman air keras, Jumat (7/2/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Cuitan penyidik KPK Novel Baswedan mengenai meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi mengundang reaksi.

Novel Baswedan mempertanyakan penahanan yang dilakukan Polri terhadap Ustaz Maaher padahal sedang sakit.

Novel meminta agar aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang notabene bukan extraordinary crime.

“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..” cuit Novel Baswedan melalui akun Twitter @nazaqista, Selasa (9/2/2021).

Cuitan Novel Baswedan mengundang komentar netizen.

Tangkapan layar cuitan Penyidik KPK Novel Baswedan
Tangkapan layar cuitan Penyidik KPK Novel Baswedan (tangkapan layar twitter @nazaqista)

Atas kritikan tersebut, Mabes Polri memberikan penjelasan terkait meninggalnya Maaher AT-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan saat pertama kali ditahan Ustaz Maaher tidak dalam kondisi sakit.

Maaher mengalami sakit saat dalam proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

"Ketika ditahan kan dia ngga sakit. Awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit. Sakit itu pada proses penahanan. Dalam proses penahanan, menjalani penahanan, yang bersangkutan sakit seperti itu," kata Brigjen Pol Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Rusdi menyampaikan Polri telah memberikan ruang kepada Maaher untuk dibantarkan keluar rutan Bareskrim Polri saat penyakitnya itu kambuh.

Dia sempat mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

"Ketika sakit itu pun sudah mendapat perawatan kesehatan di RS Polri sampai lebih kurang 7 hari dirawat di sana. Setelah sehat kembali lagi ke Bareskrim Polri," katanya.

Setelah sehat dan kembali menjalani penahanan di Rutan Bareskrim, kata Rusdi, berkas perkara Maaher telah dilimpahkan tahap II kepada Kejaksaan RI.

Dengan kata lain, perizinan ataupun tanggung jawab tersangka telah berada di Kejaksaan RI.

"Pada tanggal 4 Februari kemarin telah diserahkan ke kejaksaan. Tanggung jawab tersangka atas nama Soni Eranata itu diserahkan ke Kejaksaan. Pada saat itulah sakit," jelasnya.

Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihak lapas Rutan Bareskrim Polri sempat menawarkan agar Maaher untuk dirawat kembali di RS Polri.

Namun, dia menolak penawaran tersebut.

"Sudah diminta untuk dirawat di RS. Tapi yang bersangkutan tidak menginginkan ke RS. Dia tetep ingin berada di rutan negara Bareskrim. Tapi sekali lagi yang bersangkutan almarhum tidak menginginkan. Dia tetap ingin ada di rutan negara Bareskrim," katanya.

Reaksi Novel Baswedan dipolisikan

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun merespons pelaporan yang dilakukan DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).

"Saya enggak terbiasa menanggapi hal yang aneh dan enggak penting," ujar Novel Baswedan melalui keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

Novel berkata bahwa cuitannya di Twitter @nazaqistsha atas kematian Maaher saat yang bersangkutan menjalani masa penahanan sebagai bentuk keprihatinan.

"Terlebih ini kasusnya penghinaan. Rasa kemanusiaan mana yang tidak terganggu? Miris," katanya.

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya laporan yang ditujukan untuk Novel Baswedan.

Padahal, ia melanjutkan, pemerintah sendiri telah menyatakan terbuka atas bentuk kritik.

"Namun Bang Novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut. Tadi beliau masih bekerja memimpin satgasnya mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani," kata Yudi melalui keterang tertulis, Kamis (11/2/2021).

Polri pelajari laporan

Bareskrim Polri menyampaikan akan menindaklanjuti laporan Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan terkait meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.

"Prinsip tugas pokok Polri adalah sebagai pelayan masyarakat. Seluruh laporan-laporan masyarakat tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap saudara Novel Baswedan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).

Ia menyampaikan pihaknya akan mempelajari terkait laporan tersebut terlebih dahulu.

Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut rincian pasal yang disangkakan kepada Novel Baswedan.

"Tentunya ini kami terima. Akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," tukasnya.

Sebagai informasi, Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) menyatakan surat laporannya terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan telah diterima oleh Bareskrim Polri pada Kamis (11/2/2021).

Laporan tersebut didaftarkan oleh PPMK di SPKT Bareskrim Polri hampir selama 10 jam.

Dia melaporkan Novel atas cuitannya terkait meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.

"Setelah tadi berjam-jam konsultasi dengan pihak penyidik, pihak siber. Alhamdulillah laporan kami diterima. Bang Lisman Hasibuan sebagai saksi pelapor," kata Waketum DPP PPMK Joko Priyoski di Bareskrim Polri, Kamis (11/2/2021).

Namun, Joko Priyoski tak menunjukkan nomor laporannya yang telah didaftarkan ke Bareskrim Polri.

Termasuk, perihal pasal yang dituduhkan kepada Novel Baswedan.

"Untuk pasalnya kalau ada yang menanyakan, nanti bisa konfirmasi langsung ke pihak penyidik Bareskrim. Karena bukan kewenangan kami untuk menyampaikan itu. Pada intinya laporan kami diterima oleh penyidik," jelas Joko.

Dia juga mengungkapkan alasan melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri.

Menurut Joko, hatinya tergugah sebagai satu di antara aktivis lantaran Novel mendiskreditkan Polri atas kematian Maaher At-Thuwailibi.

"Karena saya baca twitter itu kemarin itu kami aktivis muda ada panggilan hati nurani kami, ketika ini ada yang membuat gaduh republik ini kami laporkan," ungkap Joko.

Lebih lanjut, Joko meminta Novel Baswedan untuk diperiksa di Bareskrim Polri.

"Jadi karena dia sudah membuat gaduh dan ini ada indikasi kalau dibiarkan ini akan menjadi bola salju. Jadi kami hari ini meminta pihak Bareskrim untuk segera memanggil saudara Novel untuk mengklarifikasi cuitannya tersebut," tukasnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved