Antisipasi Virus Corona di DKI

Tempat Pemancingan di Cilandak Disegel Polisi: Diduga Ada Praktik Perjudian dan Langgar Prokes

Tempat pemancingan di Jalan Pringgondani RT 13/RW 03 Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, disegel karena diduga menjadi arena perjudian dan langgar prokes

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Polisi menyegel tempat pemancingan di Jalan Pringgondani RT 13/RW 03 Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021). Tempat pemancingan di Jalan Pringgondani RT 13/RW 03 Kelurahan Pondok Labu, Cilandak, disegel karena diduga menjadi arena perjudian dan langgar prokes 

Tempat pemancingan itu disegel karena melanggar protokol kesehatan, di mana ditemukan kerumunan.

Pantauan TribunJakarta.com, Senin (15/2/2021), tempat pemancingan tersebut telah dipasang garis polisi.

Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, PT Pos Maksimalkan Penyaluran BST

Kapolsek Cilandak Kompol Iskandarsyah mengatakan, pihaknya masih memeriksa pemilik tempat pemancingan dan orang-orang yang ada di dalamnya.

"Masih kita periksa, kita dalami ada unsur pidananya atau tidak," ujar Iskandarsyah.

Ia menjelaskan, penyegelan tempat pemancingan itu dilakukan pada Minggu (14/2/2021). 

Saat didatangi kepolisian bersama jajaran TNI dan Satpol PP, puluhan orang tengah berkerumun di tempat tersebut.

"Ada sekitar 30 sampai 40 orang kemarin," ujar dia.

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, tempat pemancingan itu sudah berkali-kali melanggar protokol kesehatan.

"Pihak Satpol PP Kecamatan Cilandak dan Kelurahan Pondok Labu sudah pernah membubarkan kerumunan di sana karena ada pengaduan dari masyarakat," kata Ujang.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved