Fakta Guru Dipecat Suami Kepala Sekolah, Gembira Unggah Gaji Rapel Rp 700 Ribu Berujung Bencana

Hervina (34) seorang guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dipecat setelah mengunggah besaran gaji Rp 700.000.

Editor: Wahyu Aji
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.
Hervina (34) tengah memberikan konfirmasi terkait pemecatan dirinya sebagai guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Senin, (15/2/2021). 

Ia berharap dinas pendidikan untuk terus menambah tenaga pengajar di desanya yang selama ini kekurangan guru.

Menuurtnya berdasarkan pengalaman, guru honorer adalah ujung tombak karena desa tersebut terpencil dan guru PNS jarang datang.

"Di desa saya ada dua sekolah dan guru PNS (pegawai negeri sipil) hanya empat orang, jadi selebihnya adalah guru honorer dan pengalaman kami selama ini guru honorer adalah ujung tombak pendidikan."

"Sebab, guru PNS jarang masuk mengajar karena desa ini adalah desa terpencil," kata Andi Sudi Alam kepada sejumlah awak media.

Desa Sadar sendiri adalah daerah terpencil yang terletak sekitar 12 kilometer dari ibu kota Kabupaten Bone.

Untuk menuju Desa Sadar, warga harus melaluai Kabupaten Soppeng atau Kabupaten Barru dengan melewati peghuungan dan akses jalan yang belum teraspal.

Sakit tumor payudara 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Syamsiar mengatakan pihaknya akan mencari soluisi untuk kasus Hervina dan berencana menemukan kedua belah pihak.

"Kami selaku pimpinan akan mencarikan solusi dan akan mempertemukan kedua pihak," kata Andi.

Terkait hal tersebut, Hervina mengaku masih belum bisa datang memenuhi panggilan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

Ternyata, selama ini Hervina sakit tumor payudara.

Hal tersebut sudah disampaikan kepada pengawas dan operator kecamatan.

Dia bercerita dokter telah menyarankan untuk operasi payudara.

Namun ia memilih pengobatan herbal dan tradisional.

Hervina menerima surat panggilan dari dinas pada hari Rabu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved