Akademisi Soroti UU PSDN Mengandung Pasal yang Tidak Sesuai

poin pendaftaran dilakukan suka rela namun wajib dimobilisasi setelah melakukan pelatihan sebagai komponen cadangan (Komcad).

Editor: Wahyu Aji
Bendera merah putih berukuran 6X20 meter saat dikibarkan di kantor Kelurahan/Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (25/8/2019)
Ilustrasi bendera merah putih. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) berpotensi merugikan warga hak-hak konstitusional warga.

Hal itu diungkapkan Aan dalam diskusi daring Dimensi 'Komponen Cadangan Antara Upaya Penguatan Pertahanan atau Ancaman Terhadap Kebebasan Sipil', Selasa (16/2/2021).

Dirinya menyoroti poin pendaftaran dilakukan suka rela namun wajib dimobilisasi setelah melakukan pelatihan sebagai komponen cadangan (Komcad).

"Penyikapan psikologis bisa dengan melakukan dengan kebijakan bisa menulis, demonstrasi dan lainnya. Yang kita lakukan ini pada psikologis tadi diskusi. Selain gerakan yuridis yakni melakukan uji materi ke MK," ujar Aan.

Menurut dia, UU PSDN juga bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD 1945.

Pasal tersebut mengatur kekuatan dalam usaha pertahanan berada di wilayah TNI dan kekuatan dalam keamanan berada di Polri, serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.

"Keberadaan Komcad ini mengakibatkan ketidakjelasan kedudukan warga negara sebagai salah satu komponen cadangan. Warga tersebut merupakan kekuatan utama atau kekuatan cadangan," katanya.

Dia pun menyoroti Pasal 75 UU PSDN tentang pendanaan yang diperlukan untuk pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk pertahanan negara bersumber dari APBN, APBD, hingga sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat yang diatur dengan perundang-undangan.

"Seharusnya kenapa tidak pakai anggaran militer saja. Kenapa pakai APBD," ujarnya.

Artikel ini sudah pernah tayang di Warta Kota https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/17/polemik-komcad-uu-psdn-akan-didaftarkan-uji-materi-ke-mk-dua-pekan-lagi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved