Bawa Karung Keliling Kampung, Pengemis Cabul di Koja Tunjukan Gelagat Aneh Sebelum Beraksi

Pengemis yang mencabuli bocah perempuan di Koja, sering dilihat warga keliling kampung meminta-minta

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Kontrakan di wilayah Koja, Jakarta Utara, tempat aksi pencabulan yang dilakukan pengemis bernama Edi (38) kepada bocah perempuan warga setempat 

Pelaku menghampiri korban dan berjanji akan mendoakan korban supaya tetap pintar dan memiliki paras cantik di masa depan.

Setelah mendengar bujuk rayu pelaku, korban pasrah ketika diajak ke kontrakan di belakang rumahnya.

Oleh Edi, N diajak ke sebuah loteng di lantai atas kontrakan tersebut untuk melayani nafsu bejat pelaku.

Ketika itu, Edi sempat memastikan bahwa di kontrakan itu tidak ada siapapun dengan cara mengetuk pintu.

Setelah dipastikan tak ada orang, Edi melontarkan iming-imingnya sekali lagi sebelum akhirnya mencabuli N.

Aksi pencabulan ini terungkap setelah ibu korban kebingungan mendapati anaknya sudah menghilang dari depan rumah.

Ibu korban kemudian berkeliling daerah sekitar rumahnya sambil meneriaki nama anak perempuannya itu.

Usai berkeliling selama beberapa menit, ibu korban akhirnya mendapati sang buah hati berdiri di bawah tangga loteng tempat aksi pencabulan terjadi.

Warga setempat yang sebelumnya mendengar teriakan sang ibu berdatangan dan memberitahu bahwa ada seorang pengemis yang sempat berlari menjauhi lokasi.

Dari situ, ibu korban bersama sejumlah warga langsung bergerak mencari pelaku.

Tak jauh dari lokasi pencabulan, Edi akhirnya berhasil ditangkap warga setempat dan dibawa ke pos RW.

Di pos RW, usai menjadi bulan-bulanan warga, Edi akhirnya mengakui perbuatannya mencabuli bocah perempuan tersebut.

Baca juga: Banyak Karyawan Jadi Korban PHK Imbas Pandemi, Kemenaker Lakukan Kegiatan Perluasan Kerja

Baca juga: Atasi Banjir Jakarta, Wagub Ariza Sebut Warga di Daerah Rawa Akan Direlokasi

Baca juga: Bakal Segera Dibuka, Berikut Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12P

Aksi pencabulan ini lantas dilaporkan ke Polsek Koja untuk selanjutnya diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, pengemis yang sering meminta-minta di sekitaran Koja itu terancam hukuman 15 tahun penjara setelah dijerat pasal 82 undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved