Hukuman Seorang Istri di Madura yang Selingkuh Diperberat di Tingkat Banding, Ini Pertimbangan Hakim

Seorang istri, HA (40) di Sumenep, Madura diperberat hukumannya di tingkat banding perkara selingkuh.

Editor: Erik Sinaga
Tribun Manado
Ilustrasi selingkuh. Seorang istri, HA (40) di Sumenep, Madura diperberat hukumannya di tingkat banding perkara selingkuh. 

TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA- Seorang istri, HA (40) di Sumenep, Madura diperberat hukumannya karena selingkuh.

HA sebelumnya divonis pidana penjara tujuh bulan. Tidak terima, HA kemudian banding dan justru memperberat hukumannya.

Dalam kasus itu HA selingkuh dan tepergok suaminya.

Kasus istri selingkuh itu terjadi di Sumenep dan telah diputus perkaranya oleh Pengadilan Negeri Sumenep atau PN Sumenep pada 2 Desember 2020.

Namun, terdakwa berinisial HA (40) justru mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya atau PT Surabaya.

Tapi hakim PT Surabaya justru memperberat hukuman HA.

Oleh PN Sumenep HA divonis hukuman 7 bulan penjara atau lebih rendah dari tuntuntan Jaksa yang meminta 9 bulan penjara.

Namun, oleh PT Surabaya hukuman terhadap HA justru ditambah jadi 8 bulan penjara.

Putusan banding PT Surabaya itu dijatuhkan pada 5 Februari 2021.

Dalam bagian menimbangnya, hakim PT Surabaya menyampaikan penyebab memilih memperberat hukuman terhadap HA.

Majelis hakim menyebut bahwa pidana penjara 7 bulan terhadap HA yang dijatuhkan PN Sumenep terlalu ringan.

Hal itu lantaran Majelis Hakim PT Surabaya berpendapat bahwa bagi masyarakat Madura masalah perzinahan dan perselingkuhan merupakan aib yang sangat memalukan baik terhadap suaminya sebagai pelapor atau korban.

Perselingkuhan dan perzinahan juga hal yang membuat malu keluarga besarnya dan sangat berpotensi terjadinya carok.

Carok merupakan kebiasaan terjadinya peristiwa saling membunuh di antara keluarga korban dengan pelaku perzinahan (suami dari istri yang berzinah) tersebut.

Dalam bagian menimbang, hakim juga menyebut untuk menghindari terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan tersebut, maka kepada pelaku perzinahan tersebut harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved