Hukuman Seorang Istri di Madura yang Selingkuh Diperberat di Tingkat Banding, Ini Pertimbangan Hakim

Seorang istri, HA (40) di Sumenep, Madura diperberat hukumannya di tingkat banding perkara selingkuh.

Editor: Erik Sinaga
Tribun Manado
Ilustrasi selingkuh. Seorang istri, HA (40) di Sumenep, Madura diperberat hukumannya di tingkat banding perkara selingkuh. 

Pertimbangan itulah yang membuat Majelis Hakim PT Surabaya memperberat hukuman menjadi 8 bulan penjara terhadap HA.

HA diketahui berselingkuh dengan seorang lelaki berinisial MY (46).

MY berstatus duda, sementara HA adalah wanita yang telah bersuami dan memiliki anak.

Keduanya mulai menjalin hubungan perselingkuhan pada Mei 2020.

Perselingkuhan itu lalu diketahui oleh suami HA, yakni AM.

AM lalu menggerebek HA dan MY yang tengah berhubungan intim di sebuah hotel di Sumenep pada 8 Juni 2020.

Selain memidana HA, hakim PT Surabaya juga sudah memperberat pidana terhadap MY, selingkuhan HA.

Hakim PT Surabaya memperberat pidana MY dari 7 bulan penjara menjadi 8 bulan penjara.

ISTRI SELINGKUH DENGAN DRIVER ONLINE

Sementara itu, sebelumnya, seorang istri selingkuh divonis penjara oleh hakim. .

Wanita berinisial YA (25) terlibat kasus selingkuh dengan seorang driver online berinisial BEP.

Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang sudah memvonis hukuman penjara 3 bulan terhadap YA dalam kasus perselingkuhan ini.

Putusan pengadilan ini djatuhkan majelis hakim pada 5 Januari 2021 dan telah ditayangkan di website Mahkamah Agung.

Selain itu di putusan berbeda, hakim juga telah memvonis penjara terhadap BEP.

Dalam putusan itu disebut bahwa YA sudah memiliki suami dan seorang anak.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved