Antisipasi Virus Corona di DKI
Tak Mau Pusing Soal Sanksi Tolak Vaksinasi, Anies: Kami Hanya Menawarkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mau ambil pusing soal pemberian sanksi bagi warga yang menolak divaksin Covid-19.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mau ambil pusing soal pemberian sanksi bagi warga yang menolak divaksin Covid-19.
Menurutnya, pemerintah hanya sekedar menawarkan vaksinasi dan masyarakat memiliki hak untuk tidak mengikuti program tersebut.
Dengan demikian, masyarakat bisa mengambil opsi divaksin atau tidak secara bebas.
"Jadi saat ini di kita kan menawarkan. Ditawarkan kan diambil atau tidak," ucapnya, Rabu (17/2/2021).
Meski demikian, Anies menegaskan, pihaknya bakal terus melakukan sosialisasi tentang pentingnya vaksinasi.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat bisa secara sadar mau divaksin Covid-19 demi kepentingan bersama.
"Sekarang semuanya dimulai dengan anjuran untuk vaksinasi dan mereka mendaftar. Kemudian, dari situ dilakukan vaksinasi," ujarnya di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Jadi kami pada fase ini, fase mengundang dengan harapan ini bisa membantu untuk mencegah keterpaparan," tambahnya menjelaskan.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, pihaknya bakal menindak tegas warga yang menolak divaksin.
Sanksi berlapis pun siap diberikan kepada warga yang tak mau disuntik vaksin Covid-19.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, warga yang menolak divaksin bakal dikenakan denda administrasi.
"Kalau nolak di Jakarta sudah ada Perdanya, diatur denda Rp 5 juta, kami tegakkan aturan," ujarnya, Selasa (17/2/2021).
Kemudian, sanksi pencoretan dari daftar penerima bansos pun bakal dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang dibuat Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Ramalan Shio Rabu 17 Februari 2021, Pemilik Shio Ini Harus Berpikir Cara Melunasi Pinjaman
Baca juga: Vaksin Nusantara Masuki Uji Klinis Fase Dua, Bisa Diproduksi 10 Juta Dosis Per Bulan
Baca juga: Berbagai Kamar Ala Prostitusi Kosan di Depok, Gedoran Pintu Pertanda Ganti Pemain
Dengan demikian, warga Jakarta yang menolak divaksin bakal dikenakan denda Rp 5 juta dan dicoret dari daftar penerima bansos tunai.
"Bisa dua kali kena, aturan pemerintah pusat tidak kasih bansos dan DKI didenda. Jadi sudah didenda, enggak dikasih bansos juga," kata dia.
"Kan gitu aturannya, bukan pilihan, memang ada aturan pilih? Jadi ya dilaksanakan sesuai peraturan," tambahnya menjelaskan.