Telah Beraksi di Sejumlah Kota, Spesialis Pencuri Mobil Ditangkap Gara-gara Ketiduran di Depan ATM
Telah beraksi berulang kali, spesialis pencuri mobil ditangkap gara-gara ketiduran di parkiran depan ATM.
Editor:
Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM/ DWI PUTRA KESUMA
ilustrasi mobil curian. Telah beraksi berulang kali, spesialis pencuri mobil ditangkap gara-gara ketiduran di parkiran depan ATM.
"Sudah diklarifikasi (kepada pemiliknya), pernah kehilangan mobil tahun 2017. Diduga ini (Su) adalah pelakunya," jelas Rizaldy.
Hasil pemeriksaan sementara, Su tidak hanya beraksi di Ciamis.
Pelaku juga pernah beraksi di Kota Banjar, Bandung dan Cirebon.
"Pasal yang dikenakan terhadap pelaku, Pasal 363 KUHPidana. Ancaman penjara 4 tahun," jelas Rizaldy.
Hingga kini penyidik Polres Ciamis masih mengembangkan kasus ini.
Kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Pencuri Ditangkap karena Ketiduran di Dalam Mobil"