Ditjen GTK Beri Kesempatan Guru Honorer Jadi PPPK, Simak Perbedaan Gaji Honorer dengan Gaji PPPK
Kemendikbud buka kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK), simak perbedaan gajinya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Simak perbedaan gaji honorer dengan gaji PPPK serta tunjangan yang didapat.
Dilansir dari Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ( Ditjen GTK), seleksi PPPK merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan kerja bagi guru honorer di berbagai daerah (17/2/2021).
Selain perlindungan kerja, seleksi ini juga menjadi solusi masalah kekurangan guru serta kesejahteraan guru honorer.
Perlu diingat, seleksi PPPK ini dilaksanakan guna menjaga kualitas guru.
Sehingga tidak ada pengangkatan sesuai rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.
TONTON JUGA:
Jadi para guru honorer harus mengikuti tes PPPK.
"PPPK itu sama dengan tenaga honorer itu tidak benar. PPPK itu tidak sama dengan honorer, dia aparatur sipil negara (ASN) yang sah," jelas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).
"Yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan layanan publik dengan baik," sambungnya.
Baca juga: Bocoran Detail Formasi CPNS 2021 dan PPPK 2021, Siapkan Sejumlah Hal Ini Supaya Tidak Gagal
Baca juga: Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Login www.prakerja.go.id, Terima Rp 600 Ribu per Bulan
Baca juga: Syarat Bagi Lulusan SMA/SMK di Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Intip Juga Gajinya
Baca juga: Jelang CPNS 2021, Berikut Sejumlah Jurusan Minim Formasi: dari Sastra Indonesia hingga Grafika
Lalu apa perbedaan skema pengajian honorer dengan PPPK?
Gaji honorer
Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.
Berdasarkan penjelasan tersebut tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK.
Ini berarti tenaga honorer merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD.