Kompol Yuni Bisa Terancam Hukuman Mati, Ini Daftar Polwan yang Pernah Tersandung Narkoba

Ulah Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang terlibat penyalahgunaan narkoba sangat mencoreng citra kepolisian, terutama polwan.

Editor: Elga H Putra
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi kini menjabat sebagai Kapolsek Astana Anyar Kota Bandung. 

TribunJakarta.com merangkum beberapa polwan yang tersandung kasus narkoba.

Kompol Yuni Purwanti saat masih menjabat Kasat Narkoba Polres Bogor.
Kompol Yuni Purwanti saat masih menjabat Kasat Narkoba Polres Bogor. (TribunnewsBogor)

Polwan Pecandu Sabu

Anggota Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Sergai, Briptu Desi Natalia Boru Simatupang diamankan petugas gabungan Kodam I/Bukit Barisan usai diduga pesta sabu dengan teman lelakinya bernama Ade Anfari di satu rumah kosong yang berada di areal Komplek TNI Abdul Hamid Sunggal pada Senin (3/7/2017).

Saat digerebek, Desi disinyalir sempat membakar barang bukti bungkusan sabu.

Kendati demikian, petugas Kodam yang mencium sikap jahat Desi lantas membawanya ke Kantor BNNP Sumut untuk menjalani tes urine.

Hasilnya, urine Desi positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamin, dua zat yang terkandung dalam sabu dan ekstasi.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting menegaskan, Desi Natalia boru Simatupang (32) yang sebelumnya merupakan polisi wanita (polwan) di Polres Serdang Bedagai ternyata sudah lama dipecat.

Hal ini diketahui setelah Polda Sumut melakukan kroscek lebih dalam menyangkut wanita pecandu sabu ini.

"Dari hasil pengecekan yang kami lakukan sejak kemarin, ternyata Desi ini sudah dikenakan sanksi PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) sejak 23 April 2016 lalu. Dia dipecat karena kasus narkoba juga," ungkap Rina saat mengklarifikasi berita yang beredar sebelumnya, Rabu (5/7/2017).

Rina mengatakan, pada 24 Desember 2012, Desi yang berpangkat akhir Brigadir Satu (Briptu) ditangkap karena pesta narkoba.

Aksi Bela Diri Kompol Yuni
Aksi Bela Diri Kompol Yuni (TRIBUNNEWSBOGOR/IST)

Kemudian, setelah menjalani sidang di Pengadilan Lubuk Pakam, mantan polwan yang bertugas di BA Sat Tahti Polres Sergai ini kemudian dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh hakim.

"Setelah divonis empat tahun, kesatuan tempat Desi berdinas kemudian mengambil sikap menggelar sidang kode etik. Hasilnya, pada April 2016 lalu, dia sudah dinyatakan bukan lagi anggota Polri," tegas Rina.

Baca juga: Rapim dengan Kapolda Metro Jaya, Anies Sampaikan Strategi Penanganan Covid-19

Baca juga: Diandalkan Keluarga, Kompol Yuni Bikin Kecewa Mendiang Ayah dan Terancam Tak Bisa Saingi Prestasinya

Polwan Ditangkap Bersama Bandar Narkoba

Anggota Polresta Medan Brigadir Ivo Sri Wahyuni Nasution tertangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) saat berada di dalam ruangan karaoke bersama seorang bandar narkoba bernama Zulkarnain pada 26 Mei 2016.

Disinyalir, cinta terlarang Ivo dengan sang bandar karena stres menjalani proses sidang cerai dengan suaminya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved