Curiga Istri Selingkuh dan Tak Diberitahu Sandi Facebook, Suami Tega Siksa Bayinya Sendiri

Curiga istri selingkuh dan ditambah tak diberitahu sandi Facebook pasangannya membuat suami tega menyiksa bayinya sendiri.

Editor: Elga H Putra
Dok.Polres Mesuji
Polisi menangkap seorang ayah berinisial A yang siksa buah hatinya sendiri berinisial MT yang baru berusia 20 bulan. (Dok.Polres Mesuji) 

TRIBUNJAKARTA.COM, MESUJI - Curiga istri selingkuh dan ditambah tak diberitahu sandi Facebook pasangannya membuat suami tega menyiksa bayinya sendiri.

Peristiwa tega itu dilakukan seorang ayah berinisial A kepada buah hatinya sendiri berinisial MT yang baru berusia 20 bulan.

Penyiksaan itu dilakukan pelaku di tempat tinggalnya di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Kasus ini terungkap setelah pelaku mengirim foto via pesan Facebook kepada Istrinya, MM ketika ia sedang menyiksa anak kandungnya yang berusia 20 bulan.

Setelah melihat foto tersebut, sang istri yang sedang bekerja di Jakarta kemudian mengirimkan foto tersebut kepada anak tetangganya di Mesuji, inisial S.

Kemudian S, yang saat itu berada di Taiwan, mengirimkan foto penganiayaan tersebut kepada bapaknya di Mesuji, jika korban MT dianianya pelaku.

Baca juga: Rencana Teddy Dapat Rp 500 Juta dari Anak Sule Bisa Gagal Total, Terancam Jatuh Miskin Lewat 14 Hari

Atas berbuat tersebut, bapaknya S melaporkan pelaku A ke Polres Mesuji hingga akhirnya pelaku dibekuk pada Minggu (14/2/2021).

Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah mengatakan, pelaku A dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 72 juta," ucap Iptu Riki Nopriansyah, Kamis (18/2/2021).

Menurut polisi, pelaku aniaya korban karena cemburu kepada sang istri yang bekerja di luar kota.

Kondisi Korban Memar

Akibat penyiksaan oleh ayah kandungnya, MT (20 bulan) mengalami memar di bagian punggung dan kaki sebelah kiri.

Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah mengungkapkan, cara pelaku menganiaya korban terbilang tak manusiawi.

Saat ini, MT juga tengah mendapat penanganan dari Koordinator Daerah (Korda) Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA).

Ketua Korda TRC PPA Mesuji Heri Purwanto mengatakan, pihaknya menugaskan empat personel untuk memantau korban MT.

Polisi menangkap seorang ayah berinisial A yang siksa buah hatinya sendiri berinisial MT yang baru berusia 20 bulan.
Polisi menangkap seorang ayah berinisial A yang siksa buah hatinya sendiri berinisial MT yang baru berusia 20 bulan. (Dok.Polres Mesuji)
Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved