Kabar Bahagia! Bulan Depan KPR Rumah DP 0 Persen Berlaku untuk Tipe Rumah Ini, Tertarik?

Konsumen mulai bulan depan bisa mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) 0 persen. Berikut tipe rumah DP 0 Persen.

freepik.com
Ilustrasi rumah. Konsumen mulai bulan depan bisa mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) 0 persen. 

Rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.

Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan.

Lalu, bagaimana dengan bank dengan NPL di atas 5 persen?

Tenang saja, kelonggaran LTV/FTV ini juga berlaku untuk bank dengan rasio kredit/pembiayaan macet tinggi di atas 5 persen.

Pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen.

Namun, hal ini tidak berlaku untuk jenis properti lainnya.

Kelonggaran untuk jenis properti lainnya hanya mencapai 90-95 persen. Untuk rumah tapak dan rumah susun pertama tipe 70 berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT misalnya, mendapat kelonggaran sebesar 95 persen.

Baca juga: Tren Pendonor Plasma Konvalesen di Kota Tangerang Mengalami Peningkatan

Baca juga: Anime One Piece 963, Kozuki Oden Tinggalkan Wanokuni Numpang Kapal Shirohige

Baca juga: PMI Kota Tangerang Sudah Didistribusikan 561 Kantong Plasma Konvalesen

Sementara untuk rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga berdasarkan empat akad tersebut mendapat kelonggaran sebesar 90 persen.

Adapun untuk rumah tapak berdimensi 21 meter persegi hingga 70 meter persegi mendapat kelonggaran sebesar 95 persen.

Sedangkan rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga untuk tipe 21 mendapat kelonggaran 95 persen.

Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Kebijakan ini seluruhnya merupakan bagian dari Paket Kebijakan Terpadu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi (PEN).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Tipe Rumah yang Dapat DP 0 Persen Mulai Maret",

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Kendaraan, DP 0 Persen Juga Berlaku untuk Rumah Mulai Bulan Depan", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved