Kabar Bahagia! Bulan Depan KPR Rumah DP 0 Persen Berlaku untuk Tipe Rumah Ini, Tertarik?
Konsumen mulai bulan depan bisa mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) 0 persen. Berikut tipe rumah DP 0 Persen.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Konsumen mulai bulan depan bisa mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan down payment (DP) 0 persen.
Hal itu seiring dengan keputusan Bank Indonesia (BI) yang melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen.
Aturan tersebut berlaku mulai bulan Maret 2021, bersamaan dengan aturan DP 0 persen bagi pembelian motor dan mobil baru.
"Untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan)," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi video, Kamis (18/2/2021).
Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Namun, tak semua bank bisa memberikan pelonggaran LTV hingga 100 persen.
Bank sentral hanya mengizinkan bank yang memenuhi kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu.
"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," ungkap Perry.
Perry merinci, ketentuan DP 0 persen bagi kendaraan bermotor dan LTV 100 persen hanya berlaku bagi bank dengan rasio kredit macet di bawah 5 persen.
Namun, bukan berarti bank dengan rasio kredit macet di atas 5 persen tidak mendapat pelonggaran. Bank sentral tetap melonggarkan LTV/FTV di kisaran 90-95 persen.
Pelonggaran 90-95 persen berlaku untuk seluruh rumah, kecuali untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun pertama.
"Kalau pembelian pertama rumah tapak dan rumah susun untuk tipe 21 itu ketentuan LTV/FTV sama, yaitu 100 persen. Sementara (properti) lainnya FTV/LTV 90-95 persen," pungkas Perry.
Tipe Rumah yang Dapat DP 0 Persen

Seiring dengan lahirnya bauran kebijakan makroprudensial ini, bank sentral menentukan beberapa persyaratan. Dikutip pada Jumat (19/2/2021), pelonggaran DP 0 persen rumah hanya bisa diberikan oleh bank dengan rasio kredit macet (NPL/NPF) di bawah 5 persen.
"Penerapan rasio LTV sebesar paling tinggi 100 persen bagi bank yang memenuhi rasio NPL/NPF dan pelonggaran ketentuan pencairan kredit properti yang belum tersedia secara utuh, wajib memperhatikan prinsip hati-hati," tulis ketentuan itu.
Pelonggaran LTV/FTV paling tinggi 100 persen ini berlaku untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan, baik berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT.
Rumah tapak yang mendapat kelonggaran adalah rumah tapak berdimensi kurang dari 21 meter persegi, antara 21 meter persegi hingga 70 meter persegi, dan lebih dari 70 meter persegi.
Ketentuan LTV/FTV 100 persen untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan ini juga berlaku bagi properti berwawasan lingkungan.
Lalu, bagaimana dengan bank dengan NPL di atas 5 persen?
Tenang saja, kelonggaran LTV/FTV ini juga berlaku untuk bank dengan rasio kredit/pembiayaan macet tinggi di atas 5 persen.
Pembelian rumah tapak dan rumah pertama untuk tipe 21 di bank dengan NPL/NPF tinggi tetap mendapat kelonggaran paling tinggi 100 persen.
Namun, hal ini tidak berlaku untuk jenis properti lainnya.
Kelonggaran untuk jenis properti lainnya hanya mencapai 90-95 persen. Untuk rumah tapak dan rumah susun pertama tipe 70 berdasarkan akad murabahah, akad istishna, akad MMQ, maupun akad IMBT misalnya, mendapat kelonggaran sebesar 95 persen.
Baca juga: Tren Pendonor Plasma Konvalesen di Kota Tangerang Mengalami Peningkatan
Baca juga: Anime One Piece 963, Kozuki Oden Tinggalkan Wanokuni Numpang Kapal Shirohige
Baca juga: PMI Kota Tangerang Sudah Didistribusikan 561 Kantong Plasma Konvalesen
Sementara untuk rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga berdasarkan empat akad tersebut mendapat kelonggaran sebesar 90 persen.
Adapun untuk rumah tapak berdimensi 21 meter persegi hingga 70 meter persegi mendapat kelonggaran sebesar 95 persen.
Sedangkan rumah tapak dan rumah susun kedua dan ketiga untuk tipe 21 mendapat kelonggaran 95 persen.
Tak hanya itu, bank sentral juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
Kebijakan ini seluruhnya merupakan bagian dari Paket Kebijakan Terpadu Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi (PEN).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Tipe Rumah yang Dapat DP 0 Persen Mulai Maret",
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Kendaraan, DP 0 Persen Juga Berlaku untuk Rumah Mulai Bulan Depan",