Muasal Sabu Dipakai Kompol Yuni Cs Barang Sitaan? Ini Kisahnya saat Adu Tembak dengan Bandar Narkoba

Eks Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni dan 11 oknum polisi lain diamankan karena dugaan sabu. Kisah Kompol Yuni adu tembak dengan bandar narkoba.

TRIBUNNEWSBOGOR/IST
Aksi Bela Diri Kompol Yuni.Kasus Eks Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti dan 11 oknum polisi lain yang diamankan karena dugaan sabu menjadi sorotan masyarakat. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kasus Eks Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti dan 11 oknum polisi lain yang diamankan karena dugaan sabu menjadi sorotan masyarakat.

Diketahui, penangkapan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti berawal dari pengaduan masyarakat.

Pihak kepolisian menyebutkan tidak ada barang bukti yang diamankan saat penangkapan.

Polisi kini menyelidiki apakah sabu tersebut merupakan barang sitaan atau hasil membeli

"Barang bukti tidak ada. Tapi, ada satu kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang satu kasus awalnya, itu memang ada barang buktinya. Tapi yang di polsek itu tidak ada dan kebetulan ada beberapa orang yang positif setelah dicek urinenya, ini yang akan didalami," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago, saat ditemui di Mapolda, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (17/2/2021).

Beberapa di antara oknum polisi itu hanya diketahui positif sabu berdasarkan hasil tes urine.

"Dari informasi yang kita dapat, mereka anggota polsek ini 'kan hanya sebatas diperiksa urinnya apakah positif mengandung narkotika atau tidak," kata Erdi Chaniago.

"Kebetulan dari 11 itu kurang lebih 6 atau 7 yang dikatakan positif," ungkap dia.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago memberikan keterangan mengenai seorang Kapolsek di Polrestabes Bandung dan belasan anggota polisi positif narkoba.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago memberikan keterangan mengenai seorang Kapolsek di Polrestabes Bandung dan belasan anggota polisi positif narkoba. (tribunjabar/mega nugraha)

Saat sidak, Erdi menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya barang bukti narkotika.

"Mereka-mereka kita ciduk tidak ada barang-barang bukti yang ada padanya," terang Erdi.

Kasus penggunaan sabu ini terbongkar, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Cuma berdasarkan informasi dari masyarakat yang dilaporkan ke Propam bahwa mereka ini diduga menggunakan narkotika jenis sabu," ungkap Erdi.

Aduan Masyarakat

Erdi menjelaskan, diamankannya belasan anggota polsek Astana Anyar ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat ke Propam Mabes Polri.

Kemudian, informasi tersebut diteruskan dari Propam Mabes ke Propam Polda Jabar.

"Seketika itu juga Propam Polda Jabar bergerak ke Astana Anyar untuk mencari beberapa orang yang dicurigai," ucap Erdi.

Tak sampai situ, Propam Polda Jabar juga mengamankan melakukan tes urine dan meminta keterangan kepada belasan anggota tersebut.

Sampai sekarang masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan yang dilakukan Polda Jabar.

"Ada beberapa orang positif setelah di tes urinenya nah itu akan didalami," katanya.

Kompol Yuni Adu Tembak dengan Bandar Narkoba

Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi
Mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi (Twitter rcti)

Sederet prestasi pengungkapan narkotika pernah ditorehkan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.

Termasuk sempat adu tembak dengan mantan anggota Brimob yang jadi bandar narkoba.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 5 Januari 2016 silam.

Kala itu, Yuni Purwanti menjabat Kasat Narkoba Polres Bogor berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).

Tengah malam, gerombolan polisi mengepung sebuah rumah di Perumahan Griya Keradenan, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rumah tersebut adalah kediaman YN,  mantan anggota Brimob yang jadi bandar narkoba.

TN adalah target penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Bogor.

Yuni menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya. 

Dari pengakuan tersangka yang lebih dulu diamankan, polisi mendapatkan informasi bahwa sabu tersebut berasal dari tersangka YN. 

Namun, penangkapan YN tak berjalan mudah.

Perlawanan coba dilakukan oleh pecatan Brimob itu.

Aksi Bela Diri Kompol Yuni
Aksi Bela Diri Kompol Yuni (https://twitter.com/polsekbjlkidul)

Menggunakan senjata api yang dimilikinya, YN berusaha memberi perlawanan dengan mengeluarkan tembakan ke arah petugas.

Aksi saling tembak tak terhindarkan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan YN dan sejumlah barang bukti narkoba.

"Saat pengerebekan, polisi sempat mendapat perlawanan dari tersangka. Selain pintu rumah yang terkunci, tersangka sempat mengeluarkan tembakan," ucap Yuni Purwanti yang berada di lokasi penangkapan, seperti dikutip dari Kompas.com pada Rabu (6/1/2016). 

Dalam penggerebekan yang berlangsung di kediaman YN, polisi berhasil mengamankan 60 gram paket sabu siap edar. 

Selain itu, petugas juga menemukan senjata api organik jenis glock, sangkur, samurai, timbangan elektronik, serta alat isap sabu

Yuni Purwanti mengatakan, sabu tersebut baru diorder dari seorang bandar besar yang saat ini masih buron. 

Barang bukti 60 gram tersebut sudah dikemas dalam sembilan paket dan akan diedarkan di wilayah Bogor. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik sel jeruji Polres Bogor. 

Polisi pun masih mendalami kasus ini, untuk mengungkap jaringan narkoba lain yang terlibat.

Baca juga: Dokumen yang Wajib Disiapkan Lulusan SMA/SMK untuk Daftar CPNS 2021 atau PPPK 2021

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok, Sabtu 20 Februari 2021: Virgo Coba Lebih Ramah, Aries Kendalikan Emosi!

Baca juga: Heboh Komentar Nissa Sabyan di Foto Mesra Ayus Sabyan & Ririe Fairus, Hanya Candaan atau Serius?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simpan Sabu 60 Gram di Rumah, Mantan Anggota Brimob Ditangkap",

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Awal Mula Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Diamankan Karena Narkoba, Barang Buktinya 7 Gram Sabu,.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved