Aturan Turunan UU Cipta Kerja Diresmikan, Diharapkan Diimplementasikan Secara Optimal

Pemerintah secara resmi menerbitkan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Editor: Muhammad Zulfikar
Tribun Jateng/Rifqi Gozali
Seorang buruh pabrik rokok berkebaya sedang bekerja Jumat (20/4/2018). TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI 

Hal senada diungkapkan oleh ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia, Teuku Riefky. Ia mengatakan bahwa pemerintah sudah berada di track yang tepat untuk mengatasi masalah-masalah di Indonesia, terutama dalam sektor tenaga kerja, investasi, dan daya saing melalui UU Cipta Kerja.

“Aturan turunan cipta kerja ini berimplikasi baik untuk ekonomi, dengan adanya UU ini, tidak hanya memberi iklim investasi yang lebih bersaing di Indonesia, tetapi akan semakin banyak tenaga kerja yang terserap,” jelas Teuku Riefky.

Terkait perizinan dan kemudahan berusaha, kata Riefky, Indonesia selama ini memiliki risk of business yang paling buruk di dunia. Dimana dalam mendaptkan izin berusaha harus membutuhkan waktu berbulan-bulan, berbeda dengan Singapura yang hanya membutuhkan waktu 1 sampai 2 hari kerja. Namun dengan diresmikannya aturan ini, terdapat 51% izin usaha termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK) yang cukup diselesaikan hanya melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Dengan diresmikannya seluruh aturan turunan UU Cipta Kerja ini, diharapkan memberi iklim investasi yang berdaya saing. Namun tantangannya kedepan, aturan ini diharapkan bisa diimplementasikan secara optimal hingga tingkat daerah,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved