Rizieq Shihab Tersangka
Jelang Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Polisi Kerahkan Barracuda
Polres Metro Jakarta Selatan mengerahkan personel dan kendaraan teknis guna pengamanan sidang sidang praperadilan Rizieq Shihab
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Polres Metro Jakarta Selatan mengerahkan personel dan kendaraan teknis guna pengamanan sidang sidang praperadilan atas penahanan dan penangkapan Muhammad Rizieq Shihab, Senin (22/2/2021).
Sidang praperadilan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pantauan TribunJakarta.com pukul 09.41, sejumlah personel kepolisian telah berjaga di lokasi.
Polisi juga mengerahkan dua kendaraan taktis. Salah satunya adalah barracuda.
Dua kendaraan taktis tersebut terparkir halaman depan PN Jakarta Selatan.
Selain itu, polisi juga memeriksa barang bawaan pengunjung yang hendak memasuki PN Jakarta Selatan. Mereka yang tidak memiliki kepentingan dilarang masuk.
Sidang hari ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak Rizieq Shihab.
Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Hakim tunggal Suharno akan memimpin persidangan perdana praperadilan.
Sebelumnya, tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Muhammad Rizieq Shihab, kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah pada Rabu (3/2/2021).
Alamsyah menilai penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
"Hari ini kami dari tim advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami di PN Jakarta Selatan," ujar Alamsyah saat dikonfirmasi.
Gugatan praperadilan Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor register 11/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL.
Alamsyah mengatakan, penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab telah menyimpang dari ketentuan KUHAP dan melanggar Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
Baca juga: Benyamin-Pilar Kalahkan Mayoritas Partai Parlemen, Golkar Tangsel Sebut Layak Masuk MURI
Baca juga: Pagi Ini, Sudin Sosial Jakarta Timur Distribusikan 1.975 Makanan Siap Saji Untuk Korban Banjir
"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar protokol kesehatan," kata dia.
Ini adalah kedua kalinya Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Rizieq Shihab menggugat penyidik Polda Metro Jaya karena menganggap penetapan tersangka dirinya tidak sah.
Namun, Hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak seluruh gugatan Rizieq Shihab.
Hakim menilai penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, sudah sah.
Baca juga: Dibonceng Naik Motor, Gaya Wali Kota Airin Tidak Lepas Helm Tinjau Titik Longsor dan Banjir
Hakim juga menyebut ditingkatkannya kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan.
"Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).