Rizieq Shihab Tersangka
Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Ditunda Sampai 1 Maret 2021
Sidang praperadilan atas penahanan dan penangkapan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/1/2021), ditunda.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang praperadilan atas penahanan dan penangkapan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/1/2021), ditunda.
Sidang praperadilan ditunda lantaran penyidik Polri selaku pihak termohon tidak hadir.
Hakim tunggal Suharno mengatakan, sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Senin (1/3/2021) pukul 10.00 WIB.
"Hakim menetapkan sidang berikutnya hari Senin tanggal 1 Maret 2021 pukul 10.00," kata Suharno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, sempat meminta hakim agar sidang digelar lebih cepat.
Namun, permintaan itu ditolak hakim dengan alasan masih menangani banyak perkara lainnya.
"Perlu kami sampaikan kepada pihak pemohon, kami tidak hanya menangani perkara ini. Masih banyak perkara yang perlu kami selesaikan. Setiap harinya 50 berkas pidana," ucap Suharno.
"Yang penting tenggang waktu tersebut tetap kita perhatikan. Dengan demikian sidang hari ini dinyatakan selesai dan ditutup," tambahnya.
Baca juga: Petugas UPK Badan Air Temukan Mayat Wanita di Anak Kali Ciliwung Wilayah Ancol saat Bersihkan Sampah
Baca juga: Perjuangan Petugas Distribusikan Bantuan ke Warga Tangerang yang Terisolasi Akibat Banjir
Baca juga: Stefano Pioli Anggap Kekalahan Atas Inter Milan Bukanlah Hal yang Buruk
Sebelumnya, tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Muhammad Rizieq Shihab, kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah pada Rabu (3/2/2021).
Alamsyah menilai penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.
"Hari ini kami dari tim advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami di PN Jakarta Selatan," ujar Alamsyah saat dikonfirmasi.
Gugatan praperadilan Rizieq Shihab terdaftar dengan nomor register 11/PID.PRA/2021/PN.JKT.SEL.
Alamsyah mengatakan, penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab telah menyimpang dari ketentuan KUHAP dan melanggar Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
"Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar protokol kesehatan," kata dia.