Tidak Naik Kelas, Siswa SD di Tarakan Gugat Sekolah ke Pengadilan dan Menang

Seorang siswa SD di Kota Tarakan menang melawan sekolahnya di Pengadilan persoalan tidak naik kelas.

Editor: Erik Sinaga
net
ilustrasi. Seorang siswa SD di Kota Tarakan menang melawan sekolahnya di Pengadilan persoalan tidak naik kelas. 

Surat itu lalu berhasil didapatkan AT. Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan mengeluarkan surat rekomendasi nomor : B.017/KK.34.03/6/BA.03/01/2020 tanggal 3 Januari 2020.

Inti surat itu adalah agar penggugat mendapatkan pelajaran agama serta ujiannya.

Namun, usai surat itu diserahkan, pihak sekolah tak juga memberikan akses pelajaran agama Kristen Saksi-Saksi Yehuwa kepada YT.

Dalam dalil gugatannya, kuasa hukum YT menyatakan bahwa pihak sekolah telah melanggar hal yang sangat fundamental yang tertuang di dalam UUD 1945.

Salah satunya adalah pasal 28E UUD 1945, yang berbunyi :

(1)Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Berikutnya pengacara YT juga menunjukkan bahwa pihak sekolah melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi :

Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak Mendapatkan pendidikan Agama sesuai dengan Agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Selain itu, pihak sekolah juga melanggar pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan yang mengatakan:

Setiap peserta didik pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan berhak mendapat pendidikan Agama sesuai Agama yang dianutnya dan diajar oleh pendidik yang seagama.

JAWABAN PIHAK SEKOLAH

Namun, pihak sekolah menolak seluruh dalil dari penggugat.

Pihak sekolah menyebut rapot bukan termasuk keputusan tata usaha negara, sehingga tak boleh digugat ke PTUN.

Dalam perkara ini objek gugatannya adalah rapot di mana YT dinyatakan tidak naik kelas.

Berikutnya pihak sekolah juga membantah tidak memberikan akses pelajaran agama.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved