2 Polisi di Ambon Jual Senjata Api ke KKB Papua, Ini Anggota Polri yang Pernah Lakukan Hal Serupa
Dua oknum anggota Polri ditangkap karena menjual senjata api beserta amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
TRIBUNJAKARTA.COM - Dua oknum anggota Polri ditangkap karena menjual senjata api beserta amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Dua oknum polisi itu berdinas di Polresta Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat, mengatakan penangkapan dua anggota polisi di Ambon berawal ketika polisi menangkap pembelinya di Papua.
Awalnya Polres Bintuni, Papua Barat, mengamankan warga yang membelinya beserta barang bukti berupa senjata api.
Kepada polisi, pelaku mengaku senjata api tersebut dibeli dari Ambon dan mengarah kepada oknum polisi.
Setelah berkoordinasi dengan kepolisian Ambon dan Polda Maluku, polisi berhasil menangkap beberapa anggota polisi yang diduga telah menjual senjata api kepada KKB Papua.
Baca juga: Belasan Mobil Baru di Kampung Miliarder Tuban Ringsek, Terlibat Kecelakaan hingga Tabrak Garasi
Propam Polri Turun Tangan
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengirimkan tim khusus ke Polda Maluku untuk turut serta dalam penyelidikan dua anggota polisi yang diduga terlibat penjualan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata ( KKB) di Papua.
Ferdy mengatakan, kedua anggota polisi itu berasal dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease.
"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini," kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Putri Sulungnya Tewas Dihantam Bus Agra Mas Naik Motor Pinjam Tetangga, Keluarga Devina Kebingungan
Baca juga: Ayus Dituding Selingkuh dengan Nissa Sabyan Buat Kaget Ketua RT, Sosoknya Langsung Diungkap
Baca juga: Nissa Sabyan Disebut Jadi Selingkuhan Ayus, Sahabat Merasa Sakit Hati: Aku Tau Banget Anaknya Gimana
Ia menyatakan, jika kedua anggota polisi itu terbuktikan melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan, maka perkara akan diajukan ke pengadilan.
Selanjutnya, sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Ferdy meminta masyarakat melapor jika mengetahui ada tindak pidana yang melibatkan anggota Polri.
"Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh wilayah hukum RI," tuturnya.
Diberitakan, sebanyak enam warga Kota Ambon, Maluku, termasuk dua anggota Polri, diduga terlibat dalam penjualan senjata api kepada KKB di Papua.
Penjualan itu digagalkan anggota Polres Bintuni, Papua Barat.
Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Maluku di Ambon.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat mengatakan, ada dua puncuk senjata yang hendak dijual.
Itu terdiri dari satu pucuk revolver merupakan standar, sementara satu lagi senjata rakitan jenis laras panjang.
”Untuk senjata rakitan itu nanti akan dilihat nomor serinya,” ujar Roem.
Menurut Roem, keterlibatan anggota Polri dalam upaya penjualan senjata ke kelompok KKB di Papua mencoreng nama baik institusi Polri yang selama ini membantu TNI memerangi kelompok tersebut.
”Tidak ada toleransi sedikit pun bagi anggota yang bertindak seperti itu,” katanya.
Baca juga: Lagi, Prajurit TNI Gugur Saat Kontak Senjata dengan KKB di Papua, Ini Daftarnya di 2021
Bukan Kasus Pertama
Adanya oknum Polri yang menjadi pengkhianat dengan menjual senjata api kepada KKB di Papua bukanlah pertama terjadi.
Sebelumnya, pada 2020 lalu juga ada kasus serupa yang dilakukan oknum anggota Polri.
Seorang oknum anggota Brimob berinisial Bripka JH ditangkap tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020). Bripka JH ditangkap karena kasus dugaan jual-beli senjata api ilegal kepada kelompok kriminal Bersenjata ( KKB).
Komandan Satuan Brimob Polda Papua, Kombes Godhelp C Mansnembra mengatakan, Bripka JH diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Ini pidana murni, tidak bisa ditawar-tawar," kata Godhelp di Jayapura, Rabu (28/10/2020).
Hal itu, kata dia, sesuai arahan yang diterima dari petinggi Polri.
"Pimpinan kami secara tegas menyatakan setiap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin atau pidana, harus ditindak tegas," sambung Godhelp.
Proses persidangan kode etik terhadap JH akan dilakukan Propam Polda Papua.
Jika terbukti bersalah, Bripka JH akan menjalani proses hukum pidana di Jayapura.
Menurut Godhelp, penanganan kasus dugaan penjualan senjata tersebut ditangani Direskrimum Polda Papua.
Dari pemeriksaan awal, JH diketahui membawa dua pucuk senjata M16 dan M4 untuk dijual kepada oknum anggota Perbakin Nabire.
Namun, ketika berada di Nabire, JH menyadari dirinya dibuntuti dan memilih menyerahkan diri ke Markas Batalyon C Brimob Nabire.
"Di Nabire, atas permintaan Kapolres yang bersangkutan diamankan untuk dimintai keterangan di Polres Nabire. Dari Polres Nabire, JH dijemput tim Polda Papua untuk diamankan di Mako Brimob Kotaraja," kata dia.
Godhelp menyebutkan, JH tidak tahu senjata yang dibawanya itu bakal diserahkan ke KKB.
Menurut keterangan JH, senjata tersebut dibawa untuk keperluan Perbakin.
"Maksud awalnya penjualan bukan untuk kelompok kriminal," kata Godhelp.
Baca juga: Daftar Anggota TNI-Polri yang Tewas Melawan KKB Pada Tahun 2020-2021: Ada Pratu Roy & Pratu Dedi
Baca juga: 2 Prajurit TNI Gugur di Papua, Ini Daftar Anggota TNI-Polri yang Tewas Melawan KKB Sejak 2020
Baca juga: Propaganda KKB di Papua Dinilai untuk Menarik Simpati Internasional
Sudah Sering Terjadi
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw kala itu sempat mengatakan, bisnis senjata api ilegal yang dilakukan anggotanya itu sudah sering dilakukan.
Hanya saja pengungkapannya baru bisa dilakukan sekarang.
"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," kata Waterpauw.
Ia menduga, senjata api tersebut akan dijual kepada perorangan dan juga kepada kelompok kriminal bersenjata untuk mengganggu keamanan.
Untuk memastikan hal itu, pihaknya masih menyelidiki pelaku.
Artikel ini tayang di Kompas TV dengan judul Dua Anggota Polri di Ambon Ditangkap Setelah Jual Senjata Api ke KKB Papua; di Kompas.com dengan judul "Propam Polri Kirim Tim Khusus ke Maluku Selidiki 2 Polisi Penjual Senjata untuk KKB Papua" dan "Oknum Brimob yang Diduga Jual Senjata ke KKB Akan Dijerat Pidana Umum",