Bermodalkan Ini, Terungkap Sepak Terjang 15 Germo Penjual 91 Anak di Bawah Umur
Sebanyak 15 germo yang menjual 91 anak di bawah umur diciduk oleh Polda Metro Jaya. Korban dibayar terbesar Rp 500 ribu.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sebanyak 15 germo yang menjual 91 anak di bawah umur diciduk oleh Polda Metro Jaya. Korban dibayar terbesar Rp 500 ribu.
Puluhan anak di bawah umur ini menjadi korban ekspoitasi seksual kepada pria hidung belang.
Polda Metro merilis 15 germo di antarnya WH, AWL, YY, AG, AR, KN, SI, SA, AI, SH, CGA, YF, PK, dan AR.
Para tersangka mencari target korbannya melalui aplikasi media sosial seperti Michat, Facebook, Instagram, Twitter, dan WhatsApp.
Tersangka pun berkenalan, memacari korban, dan mengajaknya menginap di kamar hotel.
Baca juga: Subuh Berdarah di Kafe Cengkareng, Detik-detik Bripka CS Mabuk Tembak 4 Orang Saat Akan Bayar
"Modus operandinya adalah perkenalan melalui media sosial," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (25/2/2021).
Dari perkenalan itu, para germo janjian ketemuan di satu tempat.
"Ada pelaku yang mencoba jadikan pacar salah satu korban, setelahnya baru diajak menginap," imbuh dia.
Setelah berpacaran, barulah tersangka menjual korban-korbannya yang masih di bawah umur.
Baca juga: Kata-kata Rizky Billar saat Minta Restu Calon Ayah Mertua, Kekasih Lesty Kejora Diamanatkan Ini
Baca juga: Gubernur Anies Copot Kepala Dinas SDA DKI, PDIP: Upaya Tutupi Kegagalan Atasi Banjir
Baca juga: Kasus Selingkuh Terus Disorot, Nissa Sabyan Akhirnya Bereaksi, Keluarga Jadi Pembicaraan Tetangga
"(Korban) dikasih bayaran dari mulai Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu," ungkap Yusri.
Total anak di bawah umur yang menjadi korban adalah sebanyak 91 orang.
"Selain itu juga ada 195 orang dewasa yang menjadi korban," ujar Yusri.
Polisi masih mendalami korban-korban lain yang dijual oleh para tersangka.
Ke-15 tersangka kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/germo-anak-di-bawah-umur.jpg)