Penembakan di Kafe Jakarta Barat

Subuh Berdarah di Kafe Cengkareng, Detik-detik Bripka CS Mabuk Tembak 4 Orang Saat Akan Bayar

Peristiwa berdarah melibatkan oknum polisi terjadi di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) subuh.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Bripka CS (berbaju tahanan), tersangka kasus penembakan, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Peristiwa berdarah melibatkan oknum polisi terjadi di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) subuh. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Peristiwa berdarah melibatkan oknum polisi terjadi di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) subuh.

Bripka CS menembak empat orang termasuk prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berinisial S pada pukul 04.00.

Aksi koboi Bripka CS membuat tiga orang meninggal serta satu orang menjalani perawatan di rumah sakit.

Pelaku berstatus anggota kepolisian aktif yang berdinas di Polsek Kalideres.

Korban tewas yakni Prajurit TNI AD berinisial S. Demikian juga dengan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.

Kronologi Kejadian

Detik-detik penembakan oleh Bripka CS di kafe kawasan Cengkareng diungkap polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan,insiden tersebut berawal ketika Bripka CS mengunjungi kafe di kawasan Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.

Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi saksi penembakan tiga orang hingga tewas, pada Kamis (25/2/2021) dini hari.
Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat menjadi saksi penembakan tiga orang hingga tewas, pada Kamis (25/2/2021) dini hari. (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku Bakal Dipecat

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved