Bripka CS Tembak Mati Anggota TNI, Kasus Polisi Tembak Tentara Pernah Terjadi di Sulsel karena Ini
Sebelum kasus penembakan oleh Bripka CS, pernah ada juga kasus polisi tembak TNI hingga tewas.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi Tembak TNI karena Selingkuh
Sebelum adanya kasus penembakan yang dilakukan Bripka CS, pernah ada juga kasus polisi menembak TNI yang mengakibatkan korban tewas.
Kejadiannya ada di Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Mei 2020.'
Namun penyebab penembakan ini berbeda dengan yang dilakukan Bripka CS.
Di Jeneponto, kasus penembakan oleh polisi kepada TNI ini diwarnai kasus perselingkuhan.
Dimana pelaku yang merupakan anggota Polri memergoki korban yang seorang TNI sedang berduaan dengan istri pelaku.
Baca juga: Sosok Wanita Rambut Panjang Menangis Lihat Bripka CS Tembaki 3 Orang di Kafe RM
Baca juga: Viral Bayi Hiu Berwajah Mirip Manusia, Peneliti LIPI: Fenomena Cyclopia
Korban yakni Serda Hasanuddin tewas 15 hari setelah peristiwa penembakan itu.
Dia meninggal dunia setelah dirawat dua pekan di Rumah Sakit Pelamonia, Kota Makassar milik Kodam XIV Hasanuddin, Jumat (29/5/2020) siang akibat luka tembak.
Serda Hasanuddin merupakan anggota Kodim 1425 Jenepont yang ditembak Bripka Herman (47).
Jenazah Hasanuddin dibawa ke kampung halamannya di Kabupaten Jeneponto, sekitar 90 km arah Selatan dari Kota Makassar.
Semasa hidupnya, Hasanuddin menjabat Babinsa di Desa Jombe, Kecamatan Turateta, Kabupaten Jeneponto.
Kapendam XIV Hasanuddin Kolonel Inf Maskun Nafik yang dihubungi via whatsApp membenarkan kabar duka tersebut.
Hasanuddin ditembak gegara diduga selingkuh dengan istri Herman di rumah pelaku di BTN Syeh Yusuf Kolakolasa, Jalan Sungai Kelara, Keluhan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Kamis (14/5/2020) malam.
Saat itu Hasanuddin mengalami luka tembak di dada sebelah kanan, lutut kiri dan lutut kanan.