Penembakan di Kafe Jakarta Barat
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Minta Maaf, Bripka CS Tembak 3 Orang hingga Tewas
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan permintaan maaf dan duka mendalam atas tewas prajurit TNI Angkatan Darat berinisial S.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyampaikan duka mendalam atas tewas prajurit TNI Angkatan Darat berinisial S.
S tewas ditembak oleh anggota polisi Bripka CS di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Bela sungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," kata Irjen Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Tak hanya prajurit TNI, aksi penembakan ini juga menewaskan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.

Sedangkan, manajer kafe berinisial H mengalami luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD," ucap Fadil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Minta Maaf, Bripka CS Tembak 3 Orang hingga Tewas
Baca juga: Prediksi Cuaca dari BMKG Besok, Jumat 26 Februari 2021: 4 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat
Baca juga: Garis Polisi Sudah Terpasang, Kafe di Cengkareng Jadi Saksi Penembakan: Prajurit TNI Tewas
"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Irjen Pol Fadil Imran
Kapolda Metro Jaya
penembakan
Bripka CS
Cengkareng
Jakarta Barat
pistol
mabok
cekcok
maaf
Running News
Keluarga Korban Emosi saat Melihat Tersangka Bripka CS Hadir dalam Rekonstruksi di RM Kafe |
![]() |
---|
Rekonstruksi Penembakan di Kafe RM: Bicara Kasar saat Diminta Bayar, Bripka CS Caci Maki Pelayan |
![]() |
---|
Rekonstruksi Penembakan di Kafe RM: Ada 51 Adegan, Bripka CS Pakai Baju Tahanan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan di RM Cafe, Bripka CS Dihadirkan |
![]() |
---|
Kodam Jaya Bakal Kawal Proses Hukum Bripka CS Tembak Anggota TNI di RM Cafe Sampai Vonis Hakim |
![]() |
---|