Penembakan di Kafe Jakarta Barat
Sosok Kasir Kafe Korban Penembakan Bripka CS, Pribadi yang Ramah dan Tidak Pernah Marah
Mertua Doran, Marupa Rumahorbo mengatakan menantunya itu tidak hanya merupakan sosok tulang punggung keluarga, tapi pribadi yang ramah.
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
"Tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tegas mantan Kapolda Jawa Timur itu.
Terungkap, Kafe RM lokasi Bripka Cornelius Siahaan yang tembaki 3 orang ternyata sudah dua kali didenda oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Kafe di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat, ini pernah didenda karena melanggar protokol kesehatan.
Baca juga: DPRD Surati Mendagri Tito untuk Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin-Pilar
"Sudah dua kali kami denda karena mereka pernah beroperasi diatas pukul 23.00 WIB saat PSBB," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijaba, Kamis (25/2/2021).
"Mereka kami denda Rp 5 juta saat melanggar," lanjutnya.
Menurut Tamo, pengelola kafe tersebut nekat beroperasi kembali setelah diberikan denda.
"Bandel mereka itu, kan sudah ditutup dua kali," ujar dia.
Dia menyayangkan insiden penembakan yang menewaskan tiga orang.