Belum Insaf, Pengedar Sabu yang Ditangkap Polsek Pagedangan Baru 3 Pekan Bebas
Kapolsek mengatakan mengungkapkan, tersangka pengedar sabu, Amirudin, merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Kapolsek Pagedangan, AKP Fredy Yudha Satria, mengungkapkan, tersangka pengedar sabu, Amirudin, merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Fredy mengatakan, Amirudin pernah mendekam di Lapas Cilegon, Banten.
Amirudin baru menghirup udara bebas tiga pekan lalu. Namun dia tidak insaf, keluar penjara, Amirudin kembali mengedarkan barang haram itu.
"Sudah kurang lebih tiga minggu sejak dia keluar dari lapas," ujar Fredy saat ungkap kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Jumat (26/2/2021).
Fredy mengungkapkan, Amirudin mengedarkan sabu di wilayah Tangsel, tanpa target pengguna khusus.
"Dia sudah mengedarkan sekitar tangsel ya wilayah Tangerang Selatan," katanya.
Amirudin mengedarkan sabu dengan sistem tempel. Pembeli akan mendapat informasi lokasi sabu setelah transaksi.
"Harganya per gram yang dia jual Rp 1.100.000 per gram," ujarnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya,
Amirudin ditangkap saat bersembunyi di sebuah kios galon di Jalan Puskesmas Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), pada pukul 21.00 WIB, Selasa (16/2/2021).
Dia kedapatan menyimpan sabu siap edar seberat 400 gram.
"Penyidik berhasil mengamankan 400 gram atau hampir setengah kilo, narkoba jenis sabu dari seorang tersangka," ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin pada kesempatan yang sama.
400 gram sabu tersebut disita polisi dalam bentuk beberapa kemasan plastik ukuran 50,5 gram.
Aparat juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu.
Dugaan Amirudin sebagai pengedar diperkuat dengan didapatkannya timbangan yang diduga digunakan untuk membagi sabu dalam kemasan kecil.
Iman menegaskan, Amirudin terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, akibat perbuatannya.
"Terhadap yang bersangkutan penyidik diterapkan pasal 112 dan 114 UU nomor 35 2009 tentang narkortika, hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," ujarnya.
Baca juga: Puing Jembatan Ambruk di Cipinang Melayu Hambat Arus Aliran Kali Sunter
Baca juga: Sejumlah Pedagang Pasar Menolak Divaksin, Wali Kota Airin: Harus Ada Kebersamaan
Baca juga: Kabid Humas Polda Metro Jaya Ungkap Sosok Briptu PN yang Bikin Ulah di Tanah Abang
Kapolres berharap penangkapan Amirudin bisa memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
"Semoga ini merupakan bagian dari pada upaya untuk terus memerangi memberantas penyalahgunaan dan pengedaran gelap narkoba untuk kepentingan masa depan anak bangsa," harap Imanuddin.