Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat, Pemerintah Diminta Prioritaskan Produk Ekolabel
Pemerintah Indonesia sudah bersiap mengubah pola pengadaan barang dan jasanya menjadi lebih 'hijau' atau berkelanjutan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia sudah bersiap mengubah pola pengadaan barang dan jasanya menjadi lebih 'hijau' atau berkelanjutan.
Guna mewujudkan visi tersebut, dibutuhkan produk hijau yang sesuai Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penetapan Produk Hijau/ Hasil Industri Hijau untuk Dapat Digunakan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Berkelanjutan yang terbit pada 18 Mei 2020.
Salah satu indikator barang dan jasa ramah lingkungan yang paling mudah ditemui adalah ekolabel.
Terdapat tiga tipe ekolabel, yaitu ekolabel tipe 1 untuk barang dan jasa yang tersertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Ekolabel (LSE) berdasarkan kriteria SNI, tipe 2 klaim swadeklarasi yang diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi Ekolabel (LVE), dan tipe 3 yang berbasis pada data kuantitatif yang disampaikan oleh konsumen.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Standardisasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Noer Adi Wardojo dalam Pelatihan Ekolabel untuk bisnis yang diadakan Indonesia Business Council for Sustainable Development (IBCSD) pada Jumat (26/2/2021).
“Ekolabel ini adalah suatu jembatan, antara bisnis yang memproduksi barang dan jasa ramah lingkungan dengan konsumennya. Itulah pentingnya ekolabel ini,” paparnya dalam siaran tertulis pada Jumat (26/2/2021).
Lebih lanjut dipaparkannya, Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) mencatat peningkatan produk ramah lingkungan yang teregister sejak 2016 hingga 2019.
Peningkatan signifikan dengan adanya 23 produk yang telah diregister sebagai produk yang memenuhi ekolabel tipe I terjadi pada tahun 2019.
Jumlah tersebut naik secara signifikan dibandingkan tahun 2016 yang tercatat hanya ada sebanyak empat produk.
Hal serupa juga terjadi pada produk dengan ekolabel tipe II, yakni bertambah dari semula sebanyak 18 produk pada tahun 2016 naik menjadi sebanyak 27 produk pada tahun 2019.
Peningkatan tersebut katanya sejalan dengan penerapan gaya hidup sehat atau 'green consumerism' masyarakat.
“Hasil survei WWF-Indonesia dan Nielsen Survey tahun 2017 menunjukkan, sebanyak 63 persen konsumen Indonesia bersedia mengkonsumsi produk ramah lingkungan walaupun dengan harga yang lebih tinggi," papar Executive Committee IBCSD Lilik Unggul Rahardjo.
"Hal ini menunjukkan peningkatan kesadaran konsumen yang signifikan dan mengindikasikan kesiapan pasar domestik menyerap produk-produk yang diproduksi secara berkelanjutan," tambahnya.
Kendati demikian, lanjutnya, merujuk hasil survei yang sama, tercatat ada sebanyak 53 persen masyarakat yang menyatakan belum bisa menemukan produk ramah lingkungan di toko sekitar.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Ojak Simon Manurung menyebutkan green consumer di Indonesia termasuk dalam kategori ‘mampu’ berdasarkan Indeks Keberdayaan Konsumen.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/pelatihan-ekolabel-untuk-bisnis-ibcsd-pada-jumat-2622021.jpg)