Pemprov DKI Siapkan Aturan Mobil 10 Tahun ke Atas Dilarang Masuk Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melarang mobil berusia lebih dari 10 tahun untuk beroperasi di wilayah Ibu Kota

Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Ilustrasi uji emisi gratis di Jakarta Utara. Pemprov DKI Siapkan Aturan Mobil 10 Tahun ke Atas Dilarang Masuk Jakarta 

Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia tiga tahun ke atas, wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.

Pada aturan sama, disebutkan bahwa setiap kendaraan harus memenuhi ambang batas emisi.

Hal tersebut kemudian secara rinci termaktub dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008. Berikut rangkuman informasi mengenai uji emisi kendaraan bermotor.

Syarat lulus

Syaripudin menjelaskan, ada dua syarat agar kendaraan bermotor lulus uji emisi. Syarat pertama, menurut Syaripudin, adalah soal perawatan mobil dan motor.

"Syarat utama supaya kendaraan lulus uji emisi ialah soal perawatan. Secara teknis pasti dari kondisi mesinnya, apakah mobil atau motor terkait rutin melakukan servis atau tidak, dirawat tidak," ujar Syaripudin.

Hal kedua, lanjutnya, adalah berkaitan dengan bahan bakar yang digunakan pada kendaraan bermotor tersebut.

"Setelah itu, faktor kedua yang berkaitan adalah dari sisi bahan bakar yang digunakan pada kendaraan, bila menggunakan yang bagus otomatis sistem pembakarannya juga lebih baik," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Mobil 10 Tahun ke Atas Dilarang Masuk Jakarta Sedang Disiapkan"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved