Masjid Raya Uswatun Hasanah Jakbar Gelar Nikah Gratis, Dapat Mahar Rp1 Juta & Resepsi Kecil-kecilan
Masjid Raya Uswatun Hasanah, yang ada di Jalan Daan Mogot, Pesing, Jakarta Barat, menggelar program nikah gratis.
Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Masjid Raya Uswatun Hasanah, di Jalan Daan Mogot, Pesing, Jakarta Barat, menggelar program nikah gratis untuk masyarakat pada bulan Juni mendatang.
Para pasangan yang ingin ikut serta, bisa mendaftarkan diri mulai dari sekarang.
Sekretaris DKM Masjid Raya Uswatun Hasanah, Warsito, mengatakan peserta nikah gratis ini tak hanya sebatas untuk warga Jakarta Barat saja.
Baca juga: Atta Halilintar Berharap Bisa Menikahi Aurel di Tempat Ini: Sangat Tepat untuk Bikin Acara Spesial
Melainkan warga yang berdomisili selain Jakarta Barat juga diperbolehkan mendaftar asalkan memenuhi syarat yang ditentukan oleh KUA yakni melampirkan surat numpang nikah yang dikeluarkan KUA setempat.
"Nikah (gratis) ini adalah program ke 3. Pertamanya di tahun 2019. Saat itu, target kami 20 orang tapi hanya tercapai 8 orang. Semoga yang tahun ini terpenuhi. Pendaftar boleh dari mana aja, gak harus dari Jakarta Barat yang penting ikuti prosedur KUA dengan melampirkan surat numpang nikah yang dikeluarkan KUA setempat dan ditujukan ke KUA Cengkareng," kata Warsito, Minggu (28/2/2021).
Nikah Gratis tahun ini merupakan pergelaran yang ketiga setelah dilaksanakan secara rutin tiap tahunnya oleh Masjid Raya Uswatun Hasanah sejak 2019 silam.
Pada pelaksanaan tahun 2019 lalu, Masjid Uswatun Hasanah menggelar program nikah gratis di area masjid dengan kuota sebanyak 20 pendaftar.
Selain akad nikah, para pempelai juga difasilitasi resepsi kecil-kecilan di area masjid.
Berupa dekorasi pelaminan, dan hidangan prasmanan untuk tamu terbatas.
Namun pada pelaksanaan di tahun 2020 kemarin, nikah gratis hanya dilakukan di Kantor KUA Cengkareng saja karena pandemi Covid-19.
Menurut Warsito, apabila pemerintah telah mengizinkan, tidak menutup kemungkinan untuk peserta nikah gratis tahun ini, juga akan difasilitasi dekorasi pelaminan serta hidangan prasmanan sebagai bentuk resepsi kecil-kecilan di area masjid.
"Kami belum tau apakah diperbolehkan pemerintah resepsinya atau belum, tapi yang jelas kita ikuti aturan," katanya.
Bagi yang ingin mendaftar, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Diantaranya dengan melampirkan Surat Pengantar Nikah dari desa/kelurahan (Model N1), Foto copy Akta Kelahiran dari desa setempat, Foto copy KTP calon pengantin, orangtua calon pengantin, wali nikah dan para saksi nikah.
