Polri Menyimpulkan Tidak Ada Pelanggaran Hukum Terkait Kerumunan Massa Saat Jokowi di NTT
Polri menilai tidak ada pelanggaran hukum dalam kegiatan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Polri menilai tidak ada pelanggaran hukum dalam kegiatan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan hal itu juga menjadi alasan Bareskrim Polri menolak dua pelaporan yang dilaporkan oleh dua LSM beberapa waktu lalu.
"Sebenarnya bukan menolak laporan tetapi setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Ka SPKT Bareskrim polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
Lebih lanjut, kata Rusdi, pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut sebagai dugaan tindak pelanggaran protokol kesehatan.
"Sehingga tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi," ujarnya.
Baca juga: Terungkap Kebiasaan Nissa Sabyan di Sela Syuting, Kerap Curhat Tentang Ayus pada Ustaz Zacky Mirza?
Baca juga: Millen Cyrus Dikabarkan Kembali Terjerat Kasus Narkoba
Baca juga: Relaksasi PPnBM Besok Diterapkan, Simak Data Lengkap Mobil yang Kena Penghapusan Pajak
Sebelumnya, Bareskrim Polri menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat.
PP GPI diminta untuk membuat laporan secara resmi.
Bareskrim Polri juga menolak laporan Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan.
Koalisi tersebut melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menimbulkan kerumunan dalam kunjungan kerjanya ke Nusa Tenggara Timur.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Hukum Terkait Kerumunan Massa Saat Jokowi Kunker di NTT