Diperintah Ayah, AD Ajak Dua Temannya yang Masih Remaja Jualan 10 Paket Sabu-sabu di Jakarta
AD (20), pria ini mendapatkan perintah dari Ayahnya, Abah (53), mengedarkan sepuluh paket sabu-sabu di Jakarta
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - AD (20), pria ini mendapatkan perintah dari Ayahnya, Abah (53), mengedarkan sepuluh paket sabu-sabu di Jakarta.
Alhasil, AD lantas mengajak dua rekannya berinisial MF (16) dan MD (17) guna membantu mengedarkan barang terlarang tersebut.
"AD mengaku dapat sabu-sabu dari Abah, yang merupakan orang tuanya AD," kata Kapolsek Metro Menteng, AKBP Iverson Masossoh, saat dihubungi, Senin (1/3/2021).
"Abah ini meminta putranya untuk mengedarkan sepuluh paket sabu, yang masing-masingnya seberta 24 gram," lanjutnya.
Mereka telah menjual sembilan paket sabu dan tersisa satu paket.
"Dari pengakuan AD, sabunya sudah laku terjual sembilan paket," ucap Iverson.
Polisi juga telah mengamankan AD, MF, dan MD.
Sementara Abah masih diburu polisi.
Polisi menangkap ketiga anak buah Abah di kediaman AD, wilayah Menteng, Jakarta Pusat.
"Sisanya yang belum terjual ada satu paket yang kami temukan di dalam kamar AD," tambah Iverson.
"AD mendapatkan keuntungan Rp200 ribu," lanjutnya.
Dia menambahkan, lokasi rumah AD merupakan tempat yang rawan tawutan antarwarga.
"Iya, rumahnya itu berada di wilayah yang raawan tawuran. Jadi, kami fokus utamanya mengawasi di lokasi itu," jelas dia.
Baca juga: H-1 Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Tangsel, Pedagang Pasar Cimanggis Belum Tahu Bakal Divaksin
Baca juga: HORE! Program BLT UMKM Bakal Dilanjut, Cair Bulan Maret 2021, Cek Cara Mendapatkannya
Baca juga: Polda Metro Jaya Tak Hadir Lagi, Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di PN Jaksel Kembali Ditunda
Kini, ketiga pelaku tersebut berada di kantor Polsek Metro Menteng guna ditindak lebih lanjut.
"Masih kami dalami, sementara ini ketiga pelaku masih di kantor polisi. Soal pasal yang dikenakan bisa tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman diatas lima tahun penjara," tutup Iverson.