Rizieq Shihab Tersangka
Kuasa Hukum Rizieq Shihab Minta Sidang Praperadilan Tetap Digelar Tanpa Kehadiran Polda Metro
Ilustrasi. Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah bakal meminta Hakim tunggal Suharno melanjutkan persidangan jika pihak Polda Metro Jaya tidak
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan Muhammad Rizieq Shihab, Senin (1/3/2021).
Rizieq Shihab merupakan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sidang hari ini beragendakan pembacaan gugatan dari pihak Rizieq selaku pemohon.
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.47, sidang praperadilan belum juga dimulai.
Jelang sidang, kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah bakal meminta Hakim tunggal Suharno melanjutkan persidangan jika pihak Polda Metro Jaya tidak hadir.
"Saya mengajukan sidang dilanjutkan tanpa dihadiri termohon dari kepolisian," kata Alamsyah saat dikonfirmasi.
Menurut Alamsyah, asas sidang praperadilan sejatinya hanya tujuh hari yang digelar secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
"Asas sidang praperadilan hanya 7 hari. Asas nya peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan sebagaimana undang-undang pokok kekuasaan kehakiman," ujar dia.
Gugatan Habib Rizieq telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.
Sebelumnya Hakim Suharno memutuskan menunda persidangan karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tidak hadir.
"Hakim menetapkan sidang berikutnya hari Senin tanggal 1 Maret 2021 pukul 10.00," kata Suharno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Alamsyah sempat meminta hakim agar sidang digelar lebih cepat.
Baca juga: Viral Terobos Ring 1, Seorang Pengendara Moge Kini Minta Maaf dan Klarifikasi: Saya Menyesal
Baca juga: Jokowi Punya Kenangan Terhadap Sosok Artidjo Alkostar: Sangat Rajin, Jujur, dan Punya Integritas
Baca juga: PPKM Mikro, Cek Jadwal Operasional MRT Jakarta yang Berlaku Mulai Hari Ini
Namun, permintaan itu ditolak hakim dengan alasan masih menangani banyak perkara lainnya.
"Perlu kami sampaikan kepada pihak pemohon, kami tidak hanya menangani perkara ini. Masih banyak perkara yg perlu kami selesaikan. Setiap harinya 50 berkas pidana," ucap Suharno.
"Yang penting tenggang waktu tersebut tetap kita perhatikan. Dengan demikian sidang hari ini dinyatakan selesai dan ditutup," tambahnya.
Rizieq Shihab Diam Saat Ditanya Eksepsi, Sidang Perkara RS UMMI Bogor Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
Sempat Memanas Saling Dorong, Mobil Komando Aparat Kepolisian Putar Asmaul Husna Cairkan Suasana |
![]() |
---|
Hakim Tunggal Suharno: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Gugur |
![]() |
---|
Hakim Skors Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Selama 1 Jam, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Hari Ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab |
![]() |
---|