Rizieq Shihab Tersangka
Kuasa Hukum Rizieq Shihab Minta Sidang Praperadilan Tetap Digelar Tanpa Kehadiran Polda Metro
Ilustrasi. Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah bakal meminta Hakim tunggal Suharno melanjutkan persidangan jika pihak Polda Metro Jaya tidak
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan Muhammad Rizieq Shihab, Senin (1/3/2021).
Rizieq Shihab merupakan tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sidang hari ini beragendakan pembacaan gugatan dari pihak Rizieq selaku pemohon.
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.47, sidang praperadilan belum juga dimulai.
Jelang sidang, kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah bakal meminta Hakim tunggal Suharno melanjutkan persidangan jika pihak Polda Metro Jaya tidak hadir.
"Saya mengajukan sidang dilanjutkan tanpa dihadiri termohon dari kepolisian," kata Alamsyah saat dikonfirmasi.
Menurut Alamsyah, asas sidang praperadilan sejatinya hanya tujuh hari yang digelar secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.
"Asas sidang praperadilan hanya 7 hari. Asas nya peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan sebagaimana undang-undang pokok kekuasaan kehakiman," ujar dia.
Gugatan Habib Rizieq telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.
Rizieq Shihab Diam Saat Ditanya Eksepsi, Sidang Perkara RS UMMI Bogor Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
Sempat Memanas Saling Dorong, Mobil Komando Aparat Kepolisian Putar Asmaul Husna Cairkan Suasana |
![]() |
---|
Hakim Tunggal Suharno: Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Gugur |
![]() |
---|
Hakim Skors Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Selama 1 Jam, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Hari Ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab |
![]() |
---|