Selain Nurdin Abdullah, Berikut Sederet Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi: Zumi Zola Termasuk

Selain Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, ini sederet kepada daerah di Indonesia yang terjerat korupsi.

Editor: Siti Nawiroh
Tribunnews/Jeprima
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (kiri) berjalan usai mengikuti konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. 

Dalam perkembangan kasusnya, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti juga melakukan penyuapan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella, yang saat itu berstatus sebagai anggota Komisi III DPR RI.

Terkait kasus ini, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara.

Mereka juga harus membayar denda sebesar Rp 150 juta.

Kasus korupsi lain yang menjerat Gatot Pujo Nugroho adalah kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai Rp 4 miliar.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Amir Yanto menjelaskan, pada 2012, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp 294 miliar dan dana bantuan sosial sebesar Rp 25 miliar.

Pada tahun berikutnya, Pemprov Sumut kembali mendapatkan lagi dana hibah sebesar Rp 2 triliun dan dana bsebesar Rp 43 miliar.

Kejaksaan, lanjut Amir, menduga penyaluran dana-dana tersebut tidak tepat sasaran sekaligus menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Selain itu, ada penyaluran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait kasus ini, Gatot Pujo Nugroho divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan kurungan pada 24 November 2016.

Selanjutnya, Gatot Pujo Nugroho ditetapkan tersangka pemberi suap terhadap sebagian besar anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Uang tersebut diberikan agar anggota DRPRD memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.

Gatot Pujo Nugroho pun kembali divonis 4 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Sosok Ayah dari Bayi Janda yang Ngaku Melahirkan Tanpa Hamil Dipanggil Polisi, Ada Rencana Tes DNA

2. Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti

Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (18/9/2017). Berkas pemeriksaan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017 dengan tersangka Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta perantara suap Rico Dian Sari telah lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (18/9/2017). Berkas pemeriksaan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Bengkulu Tahun Anggaran 2017 dengan tersangka Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari serta perantara suap Rico Dian Sari telah lengkap dan siap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pada 2017, Gubernur Bengkulu saat itu, Ridwan Mukti terjaring OTT KPK bersama sang istri, istri Lily Martiani Maddari.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved