Simak Aturan Baru Terkait Outsourcing yang Dikeluarkan Presiden Jokowi
Pemerintahan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah menerbitkan regulasi terbaru terkait outsourcing
Dalam penjelasannya terkait revisi pasal outsourcing di UU Cipta Kerja, Ida hanya mengatakan kalau perubahan terjadi pada prinsip pengalihan perlindungan.
"Syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja dalam kegiatan alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan. Bahkan dalam kegiatan alih daya UU ini memasukkan prinsip pengalihan perlindingan hak bagi pekerja apabilaa terjadi pergantian perusahaan alih daya," kata Ida dalam keterangan resminya.
Aturan yang dimaksud Ida di turunan UU Cipta Kerja adalah Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 yang menyebutkan, dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan PKWT, maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada.
"Persyaratan pengalihan pelindungan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jaminan atas kelangsungan bekerja bagi Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT dalam Perusahaan Alih Daya," demikian bunyi Pasal 19 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Ayat selanjutnya mengatur, dalam hal pekerja/buruh tidak memperoleh jaminan atas kelangsungan bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perusahaan alih daya bertanggung jawab atas pemenuhan hak pekerja/buruh.
Baca juga: Hasnaeni Si Wanita Emas Yakin Bisa Atasi Banjir Jakarta: Itu di Luar Kepala Saya, Seperti Buat Donat
Baca juga: Hati-hati dan Waspada, Gejala Covid-19 Bisa Bertahan 6 Bulan: Gejala Ini Paling Sering Dirasakan
Baca juga: Syarat Pelaku Jastip di Bandara Soekarno-Hatta dari Luar Negeri: Boleh Masuk, Asal Melapor
Pada awalnya, perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan umumnya tidak mempedulikan jenjang karier.
Beberapa pekerjaan karyawan outsourcing antara lain operator telepon, call centre, petugas keamanan, dan tenaga pembersih atau cleaning service.
Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini kegiatan perusahaan.
Berita ini telah tayang di Kompas.com berjudul: Begini Nasib Karyawan Outsourcing di Peraturan Terbaru Jokowi