Simak Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 via Online, Terakhir 31 Maret 2021

Berikut Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 Secara Online, batas akhir 31 Maret 2021

Editor: Muji Lestari
pajak.go.id
Cara Lapor atau Mengisi SPT Tahunan, Siapkan 3 Dokumen Penting Ini. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bagi Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Dikutip dari laman resmi Pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2021.

Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Adapun yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta.

Namun, jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan walaupun penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.

Berikut cara lapor SPT tahunan PPh Tahun Pajak 2020 secara online

Baca juga: Anda Mau Lapor SPT Tahunan, tapi Lupa EFIN? Tak Perlu Panik karena Beginilah Cara Urusnya

- Buka laman www.pajak.go.id

- Login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) dengan mengisi NPWP dan password

- Ketik kode keamanan, lalu klik "Login"

- Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik "Lapor"

- Klik icon e-Filling

- Tekan tombol "Buat SPT"

- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai

- Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"

- Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban "Dengan Panduan".

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved