Warga Jakarta! Ada Dua Bantuan Biaya Pendidikan Dibuka, Simak Juga Beda KIP dan KJMU

Warga Ibukota pemilik KTP DKI Jakarta bisa mengikuti dua program bantuan biaya pendidikan kuliah. Bantuan uang kuliah yakni KIP dan KJMU.

Geviral.com
Ilustrasi Pelajar SMA. Warga Ibukota pemilik KTP DKI Jakarta bisa mengikuti dua program bantuan biaya pendidikan kuliah. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Warga Ibukota pemilik KTP DKI Jakarta bisa mengikuti dua program bantuan biaya pendidikan kuliah.

Bantuan uang kuliah tersebut adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Lalu apa bedanya dua program tersebut?

Kedua bantuan biaya kuliah itu sama-sama diperuntukkan penerima yang memiliki potensi akademik yang baik, tapi tidak mampu secara ekonomi.

Bedanya, KIP merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat via Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).

Penerima bantuan tersebut adalah peserta didik dengan KTP daerah manapun di Indonesia.

Sedangkan KJMU adalah bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Program itu hanya untuk peserta didik dengan KTP Jakarta.

Menurut situs jakarta.go.id, salah satu persyaratan penerima KJMU adalah tidak menerima bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Dengan kata lain, warga Jakarta harus memilih salah satu dari program tersebut apabila nantinya terpilih mendapatkan bantuan.

Selain itu, ada sejumlah perbedaan lain dari sisi cara pendaftaran, syarat, dan sebagainya.

Syarat dan cara pendaftaran

Cara Daftar KJMU Tahap I 2021
Cara Daftar KJMU Tahap I 2021 (Dok. Disdik DKI)

Menurut laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, penerima KIP-Kuliah adalah para siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.

Selain itu, siswa tersebut mempunyai Kartu KIP, Kartu Keluarga Sejahtera, dan telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Swasta (PTS) dengan program studi Akreditasi A/B.

Siswa dapat mendaftarkan program itu secara daring di laman resmi KIP Kuliah. Program ini telah dibuka sejak 8 Februari lalu.

Untuk pendaftar melalui jalur SNMPN, masih dibuka hingga 18 Maret mendatang.

Di sisi lain, penerima KJMU adalah calon mahasiswa yang telah lulus SMA atau sederajat paling lama tiga tahun sebelumnya ataupun sudah mahasiswa, dinyatakan lulus PTN jalur reguler atau PTS berakreditasi atau program studi terakreditasi A.

Tertulis di laman kjp.jakarta.go.id, apabila telah berstatus mahasiswa, penerima KJMU dapat mengajukannya paling lama saat di semester 2 bangku kuliah.

Calon penerima dapat mendaftarkan diri pada program ini via sekolah masing-masing. Pendaftaran KJMU telah dibuka sejak 15 Februari lalu dan akan ditutup pada 4 Maret mendatang.

Baca juga: Mulai Maret Ini, Pos Indonesia Distribusikan BST Tahap 3 Tahun 2021

Baca juga: Bripka CS Bunuh 3 Orang Saat Mabuk, Ini Sanksi Anggota Polri yang Konsumsi Miras & ke Hiburan Malam

Baca juga: Merasa Dibohongi Ayus & Nissa Sabyan, Tebe Eks Sabyan Gambus Ngaku Sakit Hati: Harta, Tahta, Wanita

jumlah bantuan dana

Penerima KIP Kuliah akan mendapat sejumlah benefit seperti pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk Perguruan Tinggi (PT), pembebasan biaya kuliah, dan mendapat bantuan biaya hidup.

Total biaya kuliah yang dibiayai pemerintah adalah sebesar Rp 2,4 juta per semester, yang langsung diberikan ke pihak PT.

Selain itu, penerima program ini juga mendapatkan bantuan biaya hidup sebesar Rp 700.000 per bulan yang dibayarkan setiap semester.

Sementara itu, penerima program KJMU akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 9 juta per semester berupa biaya pendidikan dan personal mahasiswa.

Untuk biaya pendidikan, dana itu langsung dikelola pihak PT tempat mahasiswa penerima bantuan menuntut ilmi.

Lalu, biaya pendukung personal atau antuan biaya hidup akan diberikan lewat transfer ke rekening masing-masing penerima.

Hal ini mencakup:

  • Biaya buku
  • Makanan bergizi
  • Transportasi

Perlengkapan / peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut seperti dokumen yang diperlukan, diimbau untuk mengakses situs program bantuan masing-masing.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Bantuan Biaya Kuliah Sedang Dibuka bagi Warga Jakarta, Ini Beda KIP dan KJMU", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved