Akui Tenggak Miras, Bos Mesum Cabuli Dua Sekretaris Pribadinya Tunjukan Kemaluan di Hadapan Korban
JH (47) bos mesum yang mencabuli dua sekretaris pribadinya, mengakui perbuatannya dan meminum alkohol
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
JH (47), bos yang melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawatinya, DF (25) dan EFS (23), saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi memintai keterangan korban dan saksi-saksi.
Baca juga: Lapor Polisi Setelah Jadi Korban Pelecehan Oleh Bosnya, Karyawati Ini Menangis dan Hampir Pingsan
Polisi juga telah mengecek barang bukti yang dibawa korban, salah satunya video yang merekam aksi pelecehan seksual ini.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan JH terhadap DF dan EFS ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, JH dijerat pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual.
"Tersangka telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 289 KUHP, acaman 9 tahun penjara," jelas Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi.