Dipercaya Kakak Kelola Perusahaan Permodalan, Pria Ini Cabuli 2 Wanita Muda Sekretaris Pribadinya
Dipercaya kakak kelola perusahaan permodalan, pria inisial JH (47) malah cabuli dua wanita muda sekretaris pribadinya hampir setiap hari.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Dipercaya kakak kelola perusahaan permodalan, pria inisial JH (47) malah cabuli dua wanita muda sekretaris pribadinya hampir setiap hari.
JH mencabuli kedua korbannya inisial DF (25) dan EFS (23) setiap kali ada kesempatan.
Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menjelaskan pelaku JH sudah ditahan.
"Tersangka telah kita tahan," jelas Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021).
DF, ditemani korban lainnya EFS, begitu terpukul dan menangis saat melapor pada Senin malam.
Baca juga: KLB Gantikan AHY, Pendiri Partai Akui Moeldoko Akan Ditawari Jabatan Ketua Umum Demokrat
Di Mapolres Metro Jakarta Utara, DF begitu syok dengan apa yang dialaminya.
Keluar dari halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, DF berjalan lemas sambil dituntun korban EFS.
DF berjalan beberapa langkah menjauh dari halaman kantor polisi menuju mobil yang mengantarnya.
Di tengah jalan, EFS sampai harus menguatkan pegangannya lantaran DF hampir pingsan dan terjatuh.
Baca juga: Kisah Pilu Guru Honorer di Sukabumi: Jatuh Basah Kuyup ke Sungai, Cuma Digaji Rp500 Ribu Per Bulan
Baca juga: Wulan Guritno akan Menjanda Lagi? Cantiknya Istri Adilla Dimitri Meski Sudah Berusia 40: Kayak ABG
Baca juga: Sebelum Gugat Cerai, Wulan Guritno Ngaku Adilla Dimitri Bukan Tipenya: Ini Alasannya Jatuh Hati
Perlahan, DF bisa kembali berjalan menuju mobil sambil dituntun EFS.
Akhirnya, ia tak kuasa menahan rasa kepedihan dan menangis tersedu-sedu.
EFS mencoba menenangkan rekannya itu hingga akhirnya mereka berdua masuk ke dalam mobil.
Baca juga: Tepat Setahun Silam, Ini Cerita Pasien 01 Covid-19 Asal Depok: Semua Bingung
Menurut korban, JH berulang kali mencabuli mereka berdua saat jam kerja.
"Tindakan pelecehan seksual yang sangat tidak pantas sekali terhadap saya dan teman saya ini oleh si JH," ucap EFS.

Fachri, kuasa hukum kedua korban, mengatakan bahwa pelaku melecehkan hampir setiap hari.
Kedua korban setidaknya sudah bekerja sekitar 3 sampai 4 bulan.
"Sebenarnya kejadian ini yang dibilang klien saya itu nanti sudah tiap hari sebenarnya," ucap Fachri.
"Begitu ada kesempatan, karena dia baru bekerja 3-4 bulan," sambung dia.
Selain membawa barang bukti video yang merekam JH saat melecehkan, Fachri membawa hasil visum korban.
Tak Amanah
Polisi menangkap JH di tempat kerjanya di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Dari kasus ini terungkap, perusahaan tempat JH menjadi bos ternyata dimiliki kakak kandungnya.
Baca juga: 5 Drama Korea yang Tayang bulan Maret dari Viu, dari Great Real Estate hingga Mouse
Selama ini, JH mendapat tanggung jawab untuk menjalankan perusahaan tersebut.
"Tersangka JH merupakan adik pemilik perusahaan tersebut," kata Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi.

"Itu adalah perusahaan finance, perusahaan permodalan," ia menambahkan.
Nyatanya, kepercayaan yang diberikan sang kakak disalahgunakan oleh JH.
Pria anak empat itu malah mencabuli DF dan EFS, yang tak lain sekretaris pribadinya.
"Kedua korban ini merupakan sekretaris pribadinya. Sekretaris 1 dan 2," ucap Nasriadi.
Pelaku melecehkan dua korbannya sudah berlangsung selama berbulan-bulan.
Lantaran tak tahan, kedua korban memberanikan diri melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi menangkap pelaku setelah memintai keterangan para korban dan saksi.
Salah satu barang bukti yang dibawa korban berupa video pelaku saat melecehkan sudah dipelajari polisi.
Baca juga: Jarang Disadari, Cek 5 Penyebab Keringat Dingin yang Patut Diwaspadai
Penyidik sudah mendengar seluruh cerita yang dialami oleh kedua korban ini.
Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, JH dijerat pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Tersangka telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Nasriadi.