Kasus Korupsi Masih Merajalela, Advokat Togar Situmorang Setuju Ada Hukuman Mati

Meski sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun kasus rasuah masih merajalela, Togar Situmorang setuju ada hukuman mati.

Tayang:
Editor: Suharno
ISTIMEWA
Advokat Togar Situmorang. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Meski sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun kasus rasuah masih merajalela.

Korupsi barangkali menjadi kata yang paling populer di Indonesia, karena sejak berpuluh tahun yang lalu orang tidak berhenti memperbincangkan.

Korupsi menjadi semakin populer ketika kita memasuki era reformasi karena bagitu banyak pejabat publik tersandung kasus korupsi dan harus dimeja hijaukan.

Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA melihat dengan maraknya kasus korupsi baik itu Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK ataupun dugaan korupsi yang sudah ditangani oleh KPK itu sangat memperihatinkan

Seperti akhir-akhir kasus korupsi yang hangat diperbincangkan di tanah air yaitu kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo, kasus dana bansos eks Menteri Sosial Juliari Batubara, dan yang terbaru Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah termasuk salah satu yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jumat (26/2/2021) malam.

"Melihat latar belakang keadaan Negara Indonesia disaat keadaan Pandemi Covid-19 ini yang membuat masyarakat menjadi susah tetapi ternyata masih banyak oknum Pejabat masih menyimpang dalam hal ini para Pejabat menyalahgunakan kepercayaan masyarakat,” ungkap advokat yang sering disapa Panglima Hukum, Selasa (2/3/2021).

Advokat Togar Situmorang.
Advokat Togar Situmorang. (ISTIMEWA)

Berbagai upaya dilakukan pemerintah mengatasi dampak penyebaran Covid-19 yang semakin masif.

Salah satunya, terbitnya Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Maret 2020.

Melalui Perppu itu, pemerintah mengucurkan dana tambahan belanja APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 yang totalnya sebesar Rp405,1 triliun. Rinciannya: Rp75 triliun belanja bidang kesehatan; Rp110 triliun perlindungan sosial; Rp70,1 triliun insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR); dan Rp150 triliun pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Melalui Perppu itu, pemerintah mengucurkan dana tambahan belanja APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 yang totalnya sebesar Rp405,1 triliun. 

Rinciannya: Rp75 triliun belanja bidang kesehatan; Rp110 triliun perlindungan sosial; Rp70,1 triliun insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR); dan Rp150 triliun pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Jika tidak, ada ancaman hukuman pidana/hukuman mati bila menyalahgunakan dana tersebut jika dilakukan dalam keadaan bencana, seperti yang terjadi saat ini, dengan status darurat kesehatan masyarakat dan bencana nasional akibat wabah pandemi Covid-19.

Ancaman pidana mati ini diatur UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengancam hukuman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu.

Advokat Togar Situmorang.
Advokat Togar Situmorang. (ISTIMEWA)

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 menyebutkan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.” 

"Dalam penjelasannya frasa “keadaan tertentu” itu sebagai pemberatan hukuman jika korupsi dilakukan, diantaranya dalam keadaan bencana alam nasional, negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter," tambahnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved