Kuota Internet Gratis untuk Siswa hingga Dosen Kembali Dibagikan, Cair Mulai Maret, Ini Rinciannya
Kebijakan pemberian bantuan kuota data internet dilanjutkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
- Mahasiswa; dan
- Dosen.
Baca juga: Terpaksa Jadi PSK Walau Hamil Tua, Wanita Muda di Tasikmalaya Ngaku Butuh Biaya Buat Anak Sekolah
Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca juga: HASIL Liga Spanyol: Real Madrid Terhindar dari Kekalahan, Batal Geser Barcelona di Klasemen
c. Mahasiswa
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
2) Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.
d. Dosen
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;