Modus Bos Mesum yang Cabuli 2 Karyawati di Ancol: Berdalih Meramal Nasib, Lalu Gerayangi Korban

JH (47), bos mesum yang mencabuli dua karyawati DF (25) dan EFS (23) berpura-pura sebagai peramal

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers ungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka JH (47) terhadap dua sekretaris pribadinya, Selasa (2/3/2021) di Mapolres Metro Jakarta Utara. 

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi memintai keterangan korban dan saksi-saksi.

Polisi juga telah mengecek barang bukti yang dibawa korban, salah satunya video yang merekam aksi pelecehan seksual ini.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan JH terhadap DF dan EFS ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, JH dijerat pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual.

"Tersangka telah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 289 KUHP, acaman 9 tahun penjara," jelas Nasriadi.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved