Polisi Siapkan Pengamanan Sidang Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Polsek Cakung segera menyiapkan Pengamanan sidang perkara mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jajaran Polsek Cakung segera menyiapkan Pengamanan sidang perkara mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma mengatakan langkah ini dilakukan setelah Mahkamah Agung menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutus perkara yang menjerat Rizieq.
"Akan dikoordinasikan dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait Pengamanan saat sidang nanti," kata Satria saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/3/2021).
Mengacu keputusan Mahkamah Agung, ada empat perkara melibatkan Rizieq Shihab yang sidangnya bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Yakni berkas perkara Rizieq kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
Kasus tes swab Covid-19 Rizieq yang diduga ditutupi pihak RS Ummi Bogor, lalu perkara kerumunan di Petamburan yang juga menjerat 5 tersangka lain.
Baca juga: 200 Lansia di Jakarta Pusat Sudah Divaksinasi Covid-19 Tahap Pertama
Baca juga: Kena PHK Restoran Amigos, Widodo Berjuang Merintis Usaha Makanan di Rumah: Ciptakan Menu Sendiri
"Untuk pengamanan sidang yang kasusnya atensi biasanya melibatkan sekitar 100 personel. Untuk sekarang belum ada informasi penetapan jadwal sidang (Rizieq)," ujar Satria.
Penetapan jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dilakukan setelah Kejaksaan Agung merampungkan empat berkas perkara lalu melimpahkannya.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan Rizieq disangkakan pasal pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara di kasus yang sama tersangka HU, MS, AAA, ASL, dan IAH disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: TERKUAK Jokowi Tak Pernah Ambil Gaji saat Jabat Wali Kota Solo, Akankah Gibran Ikuti Jejak Ayahnya?
Dalam perkara kerumunan Megamendung, Rizieq disangka melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab serta AA dan MHA disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab Minta Sidang Praperadilan Tetap Digelar Tanpa Kehadiran Polda Metro
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan atas penangkapan dan penahanan Muhammad Rizieq Shihab, Senin (1/3/2021).